Waspada! Ini Daftar 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Disita BPOM
HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan jika temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut berasal dari pengawasan pada produk yang telah beredar di seluruh Indonesia.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dari total temuan, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga produk tanpa izin edar (TIE).
Ia mengatakan seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar kemanan.
BPOM Temukan Merkuri hingga Senyawa Pemicu Kanker
BPOM menemykan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk-produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Beberapa produk yang ikut disorot di antaranya produk kosmetik Madame Gie serta sampo antiketombe.
Menurut BPOM, kandungan bahan tersebut berisiko memicu efek samping serius bagi kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratonik atau berbahaya bagi janin.
Deksametason berisiko memicu dermatis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
“Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal,” tulis BPOM.
BPOM juga menjelaskan senyawa berbahaya yang terdapat pada dioksan dan pewarna merah.
“Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.” tambahnya.
BPOM Cabut Izin Edar dan Hentikan Distribusi
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait.
BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” lanjutnya.
Daftar 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Disita BPOM
Berikut daftar produk kosmetik yang ditarik BPOM RI:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak - BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10, nomor izin edar dibatalkan - LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri, nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak - Madame Gie Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar dibatalkan - Selsun 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar dibatalkan - Selsun 7 Flowers
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar dibatalkan - TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason. Nomor izin edar dibatalkan - TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason. Nomor izin edar dibatalkan - BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. produk tidak terdaftar di BPOM - MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM - MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM
Masyarakat Diimbau Lebih Teliti Membeli Kosmetik
Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan.

