WFH ASN Sehari Sepekan Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Klaim Kinerja Tetap Optimal
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan selama dua bulan terakhir dan menilai hasilnya berjalan positif.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan produktivitas ASN tetap terjaga meski sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah.
Evaluasi Dinilai Positif
Pemerintah menilai penerapan WFH satu hari setiap pekan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah disebut tetap mampu memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik selama kebijakan tersebut diterapkan.
Selain menjaga kualitas pelayanan, skema kerja fleksibel juga dinilai membantu meningkatkan efisiensi operasional instansi pemerintah.
Pengurangan mobilitas pegawai turut berkontribusi pada penghematan konsumsi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM), serta menekan biaya operasional perkantoran.
Bagian dari Reformasi Birokrasi
Sejak diberlakukan pada April 2026, kebijakan WFH bagi ASN menjadi bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah.
Melalui sistem Flexible Working Arrangement (FWA), pemerintah mendorong perubahan pola kerja yang tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik, melainkan pada pencapaian target dan hasil kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengurangan jam kerja, melainkan perubahan metode bekerja agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Dalam pelaksanaannya, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan mengatur mekanisme teknis WFH sesuai karakteristik tugas masing-masing.
Instansi yang memberikan layanan publik esensial, seperti kesehatan, administrasi kependudukan, keamanan, hingga layanan darurat, tetap diwajibkan memastikan operasional berjalan tanpa hambatan.
Pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah skema WFH akan kembali diperpanjang atau dilakukan penyesuaian setelah September 2026.
Pemerintah Terus Lakukan Pemantauan
Dengan perpanjangan hingga akhir September 2026, pemerintah berharap pola kerja fleksibel dapat semakin memperkuat digitalisasi birokrasi, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tetap memberikan manfaat bagi kinerja ASN maupun pelayanan pemerintahan secara keseluruhan.
