WNA Belgia Resmi Dideportasi Usai Lompat Tebing ke Laut Pakai Motor di Bali, Ini Kronologinya!
HAIJAKARTA.ID – Kasus WNA Belgia dideportasi usai aksi berbahaya yang dilakukan seorang turis viral di media sosial.
Pria asal Belgia berinisial SD (31) resmi dipulangkan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai usai melakukan tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pantai Balangan, Kabupaten Badung, Bali, dan sempat memicu kecaman luas dari masyarakat.
Kronologi WNA Belgia Resmi Dideportasi
Berdasarkan keterangan resmi, aksi nekat tersebut dilakukan pada 23 atau 24 Maret 2026.
SD melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor yang ia sewa dari rental lokal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa aksi tersebut sengaja direkam.
“Aksi tersebut direkam memakai kamera aksi oleh rekannya yang merupakan warga negara Austria, kemudian diunggah ke akun Instagram milik yang bersangkutan,” ujar Bugie, Jumat (3/4/2026).
Aksi tersebut kemudian viral dan menimbulkan masalah baru. Sepeda motor yang digunakan ternyata mengalami kerusakan parah.
“Saat diminta mengganti kerugian oleh pemilik rental, yang bersangkutan menolak dengan alasan tidak mampu membayar,” kata Bugie.
Ditangkap di Makassar
Setelah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh pihak imigrasi, SD justru melarikan diri ke Sorong, Papua Barat, pada 25 Maret 2026.
Tak berhenti di situ, pada 30 Maret 2026, ia mencoba keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Makassar. SD kemudian dipulangkan ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kembali ke Bali, ia akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak rental motor.
Kasus WNA Belgia dideportasi di Bali berujung pada tindakan tegas dari pihak imigrasi. SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan rute menuju Doha.
Bugie menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.
“Kami telah mengusulkan nama yang bersangkutan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Kami memastikan tidak ada kompromi bagi warga negara asing yang melanggar aturan dan berusaha menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegasnya.
Imigrasi Tegaskan Jaga Citra Pariwisata Bali
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa langkah tegas ini penting untuk menjaga keamanan dan citra pariwisata Bali.
“Tindakan ini merupakan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak. Kami mengimbau seluruh warga negara asing di Bali agar mematuhi aturan hukum serta menjaga ketertiban umum,” ujar Felucia.

