Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang WNA perempuan asal Slandia Baru, New Zealand bernama Miranda Lee usai viral karena mengamuk gegara suara tadarus dari mushala di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Bali ternyata diduga telah melanggar izin tinggal di Indonesia dan diketahui overstay sejak 30 Januari 2026.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengungkapkan hasil pendalaman bersama pihak Imigrasi terkait status izin tinggal Miranda.

“Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal atau overstay terhitung sejak 30 Januari 2026,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Sabtu (21/2/2026).

Miranda tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Saat ini, ia telah dibawa ke Kantor Imigrasi Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya.

“Imigrasi Lombok Timur melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya. Kami hanya mendampingi saja tadi,” imbuh Komang.

WNA Usai Viral Mengamuk di Mushala Gili Trawangan Gegara Suara Tadarus Ternyata Overstay, Sempat Menolak Diperiksa

Sebelum dibawa ke kantor Imigrasi, polisi bersama petugas mendatangi vila tempat Miranda menginap di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, yang bersangkutan sempat menolak untuk diperiksa.

“Yang bersangkutan sempat menolak (diperiksa) dan meminta rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, WNA tersebut bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi,” ujarnya.

Petugas akhirnya dapat melakukan pemeriksaan setelah pendekatan dilakukan secara persuasif.

Sebelumnya, Miranda menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, ia terlihat mendatangi sebuah musala di Gili Trawangan pada malam pertama Ramadan, pada Rabu (18/2/2026), saat warga tengah menggelar tadarusan menggunakan pengeras suara.

Perempuan tersebut memprotes suara tadarus yang dianggapnya mengganggu. Ia bahkan masuk ke dalam musala dan berusaha menghentikan aktivitas warga, serta merusak mikrofon yang digunakan.

Aksi tersebut memicu keributan antara Miranda dan warga sekitar. Adu mulut tak terhindarkan, bahkan seorang warga dilaporkan mengalami luka cakaran dalam insiden itu.

Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian dan Imigrasi untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum maupun administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Miranda Lee.