Yuk Belajar Mengenal Fungsi Aturan Ukuran Bendera Sang Merah Putih!
HAIJAKARTA.ID- Yuk mengenal fungsi aturan ukuran bendera sang merah putih!
Memasuki bulan Agustus ini tentunya banyak ditunggu-tunggu oleh seluruh warga Negara Indonesia, karena pada bulan ini merupakan salah satu bulan yang memiliki sejarah bagi bangsa ini.
Pada bulan agustus ini merupakan perayaan Hari Kemerdekaan Negara Indonesia ke-79 yang mana jatuh pada tanggal 17 Agustus nanti.
Oleh karena itu bulan ini merupakan salah satu bulan yang penting.
Karena pada bulan ini merupakan salah satu momen dimana Negara Indonesia lahir sebagai negara yang mandiri dan bebas dari belengu penjajahan sehingga negara indonesia patut mengingatnya.
Oleh karena itu banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat bangsa negara ini untuk dapat merayakan momentum tersebut baik dalam masyarakat, insitusi, dan lain sebagainya.
Salah satu hal yang mudah dalam menghargai Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini yaitu mengibarkan bendera kebangsaan kita Sang Merah Putih. Namun apakah kalian tau kenapa bendera memiliki ukuran yang berbeda-beda.
Yuk simak pembahasannya secara lengkap dan detail tentang ukuran dan fungsi Bendera Merah Putih milik negara kita tercinta ini, disini
Fungsi Aturan Ukuran Bendera Sang Merah Putih
Tentunya banyak yang belum mengerti lebih detail tentang berbagai ukuran yang ada di masising-masing bendera dalam berbagai hal seperti dalam sebuah ruangan, lapangan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu inilah berbagai ukuran yang mana dimiliki oleh Bendera Merah Putih dalam berbagai tempat atau juga kendaraan yang sesuai dengan aturan yang ada yaitu sebagai berikut ini.
1. Lapangan Istana Kepresidenan
Bendera yang mana ditempatkan pada lapangan istana kepresidenan memiliki ukuran yaitu pajang 300 cm atau 3 meter dan lebarnya 200 cm atau 2 meter. Dimana tentunya bendera ini dapat dikatakan sangat besar.
2. Lapangan umum
Berbeda dengan lapangan istana kepresidenan untuk lapangan umum sendiri memiliki ukuran yang sedikit lebih kecil yaitu 180 cm atau 1,8 meter dan 120 cm atau 1,2 meter.
3. Ruangan
Kemudian berbeda dengan ukuran yang mana untuk lapangan yang mana merupakan outdoor atau diluar ruangan, bendera juga ada di dalam ruangan yaitu berukuran 150 cm atau 1,5 meter dan 100 cm atau 1 meter.
4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Selanjutnya ada juga ukuran yang berbeda dengan untuk sebuah ruangan atau juga lapangan untuk mobil dinas milik presiden dan wakil presiden yaitu memiliki ukuran panjang 54 cm dan 36 cm.
5. Mobil Pejabat Negara
Ada juga aturan untuk sebuah kendaraan pejabat lainnya yaitu untuk mobil-mobil pejabat negara yang mana memiliki ukuran panjang 45 cm dan juga lebar 30 cm. Dimana lebih kecil dari sebelumnya.
6. Kendaraan Umum
Selain untuk mobil presiden atau wakil presiden, ada juga aturan yaitu untuk kendaraan umum yaitu memiliki ukuran panjang 30 cm dan ukuran lebar 20 cm. Tentunya ukuran ini lebih kecil dari mobil presiden atau pejabat negara.
7. Kapal
Selain kendaraan yang berada di darat ternyata Bendera Merah Putih juga dikibarkan dalam kendaraan air yaitu untuk sebuah kapal yang mana berukuran 150 cm dan 100 cm, dimana ukuran ini mirip pada bendera di ruangan.
8. Kereta Api
Kemudian juga Bendera Merah putih juga harus di kibarkan dalam kendaraan masal seperti kereta api yaitu memiliki ukuran 150 cm dan 100 cm yang mana sama dengan ukuran pada kapal.
9. Pesawat Udara
Kemudian ada juga ketentuan bendera yang harus ada di pesawat udara yaitu dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 30 cm. Ukuran tersebut lebih besar dari kendaraan umum namun masih kecil dibanding ruangan.
10. Meja
Terakhir yaitu ukuran Bendera Merah Putih yang ada pada meja dimana memiliki ukuran sebesar 15 cm untuk panjang dan 10 cm untuk lebarnya.
Fungsi dan ukuran Bendera Merah Putih diatas merupakan sebuah ketentuan yang mana telah dijelaskan secara lengkap dan detail sesuai dengan ketentuan yang ada.
Oleh karena itu sudahkah kalian memasangkan Bendera Merah Putih sebagai hal yang perlu dilakukan untuk merayakan atau juga menyambut Hari Kemerdekaan Negara Indonesia.