3 Kriteria Honorer Berhak Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Simak Detailnya
HAIJAKARTA.ID – Hanya ada tiga kriteria honorer yang berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terus bergulir.
Pemerintah melalui MenPAN-RB menetapkan hanya tiga kriteria tertentu honorer yang bisa mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang berhasil mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu nantinya akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dengan kontrak kerja paruh waktu.
Ada beberapa hak dan kewajiban baru yang akan diterima oleh mereka, di antaranya:
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik
- Mengabdi sesuai Pancasila dan UUD 1945
- Menjalankan tugas sesuai peraturan undang-undang
- Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan afirmasi terakhir.
Tiga Kriteria Honorer Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
Hanya tiga kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:
1. Honorer yang terdata dalam database BKN
2. Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi dinyatakan tidak lulus
3. Honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia
Proses Usulan dan Penerbitan SK
Instansi telah menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu antara 7-20 Agustus 2025 dan MenPAN-RB menetapkan alokasi usulan pada tanggal 21-30 Agustus 2025.
Pengumuman alokasi kemudian diumumkan antara 22 Agustus-1 September dan daftar riwayat honorer PPPK Paruh Waktu dibuka hingga pertengahan September.
Sedangkan, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan dilakukan pada Oktober-November 2025.
