3 Polisi Gadungan Jakarta Barat Berhasil Ditangkap, 30 Kali Peras Warga Pakai Tuduhan Narkoba
HAIJAKARTA.ID – Polisi mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang polisi gadungan di Palmerah, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku, yakni AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk memeras uang dan barang berharga.
Kronologi Penangkapan 3 Polisi Gadungan Jakarta Barat
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (2/12/2024) dini hari ketika polisi yang sedang berpatroli di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.
“Sempat hendak kabur waktu tim mendekat ,” ujar Sugiran.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku AP berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).
Dua pelaku lainnya, DP dan WN, ditangkap setelah dilakukan pengembangan.
DP ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara WN diringkus di kawasan Petamburan.
Barang Bukti Kejahatan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lencana palsu Polri, pisau daging dengan gagang kayu beserta sarung berbahan kulit, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
Menurut Sugiran, modus operandi para pelaku adalah menghentikan kendaraan warga secara acak, menunjukkan lencana palsu, lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
“Mereka memaksa korban menyerahkan uang atau barang berharga seperti handphone,” ungkapnya.
Riwayat Kejahatan Komplotan Polisi Gadungan
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, komplotan ini bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” jelas Rachmad.
Dua pelaku, AP dan DP, diketahui sebagai residivis.
AP sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pengeroyokan, sementara DP terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan narkoba jenis tramadol.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambah Sugiran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika mencurigai tindakan kriminal.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga.