60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi UKT hingga Penyaluran KIP!
HAIJAKARTA.ID- Fenomena puluhan ribu calon mahasiswa baru (camaba) yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) namun tidak melakukan daftar ulang menjadi perhatian serius kalangan legislatif.
Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan yang perlu segera dievaluasi karena berpotensi mengurangi efektivitas daya tampung perguruan tinggi sekaligus menghambat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah, tercatat lebih dari 60 ribu calon mahasiswa yang telah diterima di PTN pada tahun akademik sebelumnya tidak melanjutkan proses registrasi ulang.
Jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari total daya tampung nasional PTN.
DPR Soroti Tahap Transisi dari Seleksi ke Perkuliahan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar angka statistik.
Menurutnya, pemerintah bersama perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses transisi setelah peserta dinyatakan lolos seleksi hingga akhirnya resmi menjadi mahasiswa.
Puan menegaskan bahwa setiap tahapan harus dikaji agar dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan ribuan calon mahasiswa batal melanjutkan pendidikan.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan angka registrasi ulang di masa mendatang.
Menurutnya, proses seleksi masuk perguruan tinggi seharusnya benar-benar menjadi pintu menuju pendidikan tinggi, bukan berhenti setelah pengumuman kelulusan.
Oleh sebab itu, berbagai kendala yang dihadapi calon mahasiswa perlu dipetakan secara komprehensif.
Komisi X: Penetapan UKT Harus Lebih Berkeadilan
Senada dengan Ketua DPR, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut fenomena tersebut merupakan sinyal bahwa masih terdapat persoalan yang harus dibenahi dalam sistem pendidikan tinggi.
Menurut Hetifah, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Ia juga menekankan pentingnya proses seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dilakukan secara tepat sasaran sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan sesuai kebutuhan.
Komisi X berharap pemerintah bersama kementerian terkait dapat memperbaiki mekanisme penetapan UKT maupun distribusi bantuan pendidikan agar tidak menjadi penyebab calon mahasiswa mengundurkan diri setelah diterima di PTN.
Sinkronisasi Data PIP dan KIP Kuliah Dinilai Mendesak
Selain persoalan UKT, DPR juga menyoroti perlunya penyelarasan data antara penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang pendidikan menengah dengan penerima KIP Kuliah.
Selama ini masih terdapat calon mahasiswa yang sebelumnya memperoleh bantuan pendidikan melalui PIP, namun mengalami kendala saat mengakses bantuan KIP Kuliah ketika memasuki perguruan tinggi.
Karena itu, pemerintah didorong melakukan sinkronisasi basis data agar proses penyaluran bantuan pendidikan berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak menghambat calon mahasiswa melanjutkan studi.
Usulan Sistem Waiting List Nasional
Sebagai langkah antisipasi agar kursi yang kosong tidak terbuang sia-sia, Komisi X DPR mengusulkan penerapan sistem waiting list atau daftar cadangan nasional bagi peserta seleksi masuk PTN.
Melalui mekanisme tersebut, apabila terdapat calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang, maka kursinya dapat segera diisi oleh peserta cadangan yang memenuhi syarat.
Skema ini dinilai mampu mengoptimalkan daya tampung perguruan tinggi sekaligus memberikan kesempatan kepada lebih banyak peserta yang sebelumnya belum berhasil memperoleh kursi di PTN.
Evaluasi Menyeluruh Sistem Penerimaan Mahasiswa
DPR berharap pemerintah, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, serta seluruh perguruan tinggi negeri menjadikan fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang batal mendaftar ulang sebagai bahan evaluasi nasional.
Perbaikan terhadap mekanisme seleksi, penetapan UKT, penyaluran bantuan pendidikan, hingga sistem pengisian kursi kosong diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerimaan mahasiswa baru pada tahun-tahun berikutnya sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
