Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan sebanyak 9.894 orang tersangka sepanjang tahun 2025.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 7.426 laporan polisi yang masuk.

Dari jumlah itu, 56 tersangka diketahui masih berusia di bawah umur, sementara 51 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).

Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Sebanyak 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, dan 3.445 orang sebagai pengedar.

“Dan kami sampaikan dari pelaku yang diungkap, 21 tersangka sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 3.445 tersangka sebagai pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, Kamis (1/1/2026), dikutip dari Tribun News.

Selain itu, aparat juga mengidentifikasi 6.427 tersangka sebagai pengguna atau pecandu narkoba.

Mereka kemudian menjalani program rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial.

Menurut David, langkah rehabilitasi ini merupakan hak bagi para pengguna narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Kami lakukan rehabilitasi, baik medis maupun sosial, untuk mereka kembali sembuh pada keadaan semula,” ujar David.

“Karena ini diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa pemakai atau pun pecandu merupakan korban dari kejahatan yang dilakukannya sendiri,” imbuh dia.

Ia menegaskan bahwa pecandu dipandang sebagai korban dari tindak pidana yang mereka lakukan sendiri, sehingga perlu mendapatkan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.

Sementara itu, sekitar 35 persen dari total tersangka yang ditangkap telah diproses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.