sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi demo lanjutan tolak putusan MK di DPR hari ini, Jumat (23/8/2024), resmi dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan setelah DPR memberikan pernyataan resmi bahwa mereka akan membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya menuai kontroversi.

“Kamsi sudah membaca keterangan resmi DPR, jadi Aksi dibatalkan hari ini,” ungkap Said Iqbal.

Rencana Demo Kembali Jika Janji Tidak Ditepati

Meskipun aksi hari ini dibatalkan, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh tetap siap untuk kembali melakukan demonstrasi apabila DPR dan KPU tidak segera menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

Ia menekankan pentingnya pemantauan terhadap dinamika di DPR agar tidak terjadi pelanggaran janji.

“Kami tunggu saja PKPU-nya, semoga ada titik terang dan tepat janji” ujarnya.

Rencana Aksi Sebelumnya

Sebelumnya, Partai Buruh telah merencanakan aksi besar-besaran yang akan digelar di dua lokasi utama, yakni Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto dan Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Aksi ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 5.000 buruh.

Tuntutan utama dari aksi ini adalah agar DPR tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, buruh juga mendesak KPU untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Alasan Pembatalan Demo Lanjutan Tolak Putusan MK di DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada disebabkan oleh tidak terpenuhinya tata tertib persidangan.

Menurutnya, aturan tata tertib persidangan di DPR harus diikuti, dan setelah dilakukan penundaan selama 30 menit, revisi tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam (22/8/2024).

Langkah KPU Menindaklanjuti Putusan MK

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun draf revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa KPU sedang berupaya berkomunikasi dengan DPR untuk memastikan tindak lanjut yang tepat atas putusan MK tersebut.

“Dalam hal ini KPU sudah menindaklanjuti putusan MK. Hal ini sama seperti berita yang sudah beredar,” jelas Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.