HAIJAKARTA.ID- Benarkah PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa harus resign? Yuk kepoin jawabannya!
Seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 ini tentunya sangatlah menjadi daya tarik bagi banyak orang baik terutama untuk seseorang yang mencari kerja atau seseorang yang telah bekerja.
Dalam seleksi yang mana akan dihadiri oleh banyak orang dengan berbagai latar belakang ini banyak informasi atau juga berbagai hal akan menjadi perbincangan bagi banyak pihak nantinya.
Jika kita membahas tentang seleksi CPNS ini tentunya kita tidak akan lepas dari seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana keduanya merupakan agenda yang biasanya bersamaan.
Bagi seseorang yang telah memiliki status sebagai PPPK tentunya akan dilema menghadapi adanya agenda seperti seleksi CPNS 2024 yang satu ini karena merupakan kesempatan emas.
Namun banyak hal yang perlu diketahui bahwa seorang yang telah diterima sebagai PPPK akan memiliki perjanjian waktu kerja sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing instansinya tersebut.
Lalu banyak pertanyaan seperti apakah seorang PPPK bisa ikut seleksi CPNS 20204 tanpa harus mengundurkan diri? Yuk simak pembahasannya dibawah ini yaitu sebagai berikut!
PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Resign
PPPK atau singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tentunya akan menjadi hal yang dilema karena tentunya menginginkan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun ini.
Namun ternyata Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan pengumuman yang tentunya akan memberikan peluang bagi seseorang yang telah diterima sebagai PPPK.
Pemerintah Negara Indonesia memberikan sebuah kesempatan atau juga peluang baru bagi seorang PPPK untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024 ini.
Dimana kebijakan tentang PPPK ini tentunya memberikan sebuah harapan yang baik dimana PPPK dapat meningkatkan status kepegawaiannya dan menjadi CPNS tanpa harus meninggalkan jabatan PPPK mereka.
Hal yang baik ini tentunya sangatlah menjadi angin segar bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena telah memiliki sebuah solusi yang sangatlah baik bagi mereka tentunya.
Syarat PPPK yang Akan Mengikuti Seleksi CPNS 2024
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang haruslah dipenuhi oleh seorang PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS 2024 ini yaitu:
Syarat pertama yaitu PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja haruslah telah bekerja minimal satu tahun atau dapat dikatakan telah bekerja minimal satu tahun dengan perjanjian kerja PPPK.
Pengalaman kerja selama satu tahun ini dianggap sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk mempertimbangkan apakah seorang PPPK ini telah menjalankan tugasnya dengan baik atau sebaliknya.
Syarat yang kedua yaitu seorang pegawai PPK juga haruslah mendapatkan persetujuan langsung dari seorang Pejabat Pembina Kepegawaian atau disingkat dengan PPK.
Dalam hal ini juga PPK atau Pejabat Pegawai Kepegawaian atau juga dapat yang lainnya yaitu pejabat yang berwenang atau banyak dikenal sebagai PyB pada masing-masing instansi tempat kerja mereka.
Dimana tentunya persetujuan ini akan menjadi hal yang mana merupakan bentuk komitmen dari kedua belah pihak baik dari PPPK itu sendiri atau dari instansi tempat bekerja tersebut.
Tentunya kebijakan yang satu ini akan sangat membantu bagi seorang PPPK karena memberikan solusi tanpa harus keluar atau berhenti dan jika nantinya tidak diterima sebagai CPNS maka dapat kembali sebagai PPPK.
Pada tahun 2024 ini sendiri formasi PPPK yang telah diumumkan oleh pemerintah memiliki jumlah kurang lebih sebanyak 1 juta formasi yang terdiri dari jabatan pelaksana atau fungsional.
Formasi ini tentunya ditujukan sebagai seorang tenaga kerja yang mana bukan ASN atau non-ASN atau juga banyak dikenal sebagai tenaga kerja honorer yang aktif bekerja di sebuah instansi pemerintah.