sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Banyak yang bertanya mengenai apakah tanggal 27 November libur? Diketahui kalau pada tanggal tersebut ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Guna menyongsong momen penting tersebut, banyak masyarakat yang bertanya mengenai tanggal tersebut apakan akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Nantinya masyarakat pada tanggal tersebut akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Gubernur, Walikota, Bupati beserta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

Apakah Tanggal 27 November Libur?

Adanya Pilkada secara bersamaan di beberapa daerah apakah ditetapkan sebagai hari libur? Simak penjelasan dari anggota KPU, berikut ini mengenai hal tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada KPU daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” katanya yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Sabtu (16/11/2024).

Pengeluaran SK terkait adanya hari libur tersebut untuk memberikan kesempatan pada masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya.

“Kalau di Undang-Undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” tambahnya.

Aturan Libur di Hari Pemungutan Suara Pilkada

Aturan mengenai hari libur ketika ada pemilihan ini telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu juga ada dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.