sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada rabu 27 November 2024.

Bahkan pemerintah telah keluarkan SK libur Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan perundang-undangan.

Pada hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mempergunakan hak pilihnya.

SK Libur Pilkada 27 November 2024

KPU RI telah menginstruksikan kepada jajaran KPU di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengeluarkan SK terkait dengan penetapan libur tersebut.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, memastikan kalau pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika pekerja tetap bekerja.

Penetapan hari libur ini merujuk pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015.

Dimana jika ada pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dengan ini menegaskan kalau keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hak pilih mereka.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa kesiapan Pilkada serentak 2024 telah mencapai 99 persen, melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Pengusaha Wajib Memberikan Libur

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu libur kepada buruh pada 27 November 2024.

Hal ini dilakukan supaya pekerja dapat menggunakan hak pilihnya. Namun jika buruh harus bekerja pada hari tersebut, maka pengusaha wajib mengatur jadwal agar buruh tetap dapat memberikan suara.

Pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari pemungutan suara atau saat Pilkada serentak, maka wajib membayar upah lembur dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini memastikan hak pilih buruh tidak terganggu oleh aktivitas kerja, sekaligus melindungi mereka dari potensi pelanggaran hak oleh pengusaha.