sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri yang mengalami kendala ekonomi.

Peserta dapat mengajukan perpindahan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa dikenai denda. Namun, terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dipenuhi.

Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?

PBI adalah kategori peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta PBI dapat didaftarkan melalui:

  • Pemerintah Pusat: Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Pemerintah Daerah (PBPU Pemda): Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan peserta mandiri atau PBPU membayar iuran bulanan secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.

Proses Perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI

Peserta yang ingin berpindah dari segmen mandiri ke PBI harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Berikut cara pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, sebagai berikut:

1. Melengkapi Dokumen:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
  • Bukti bahwa peserta telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Verifikasi dan Validasi oleh Dinsos:

  • Dinsos memastikan bahwa peserta memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu.
  • Data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinsos Provinsi.

3. Penetapan DTKS:

Kemensos menerbitkan Surat Keputusan (SK) peserta DTKS.

4. Pendaftaran sebagai PBI:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan sebagai penerima PBI.

Tunggakan dan Denda

Meski tidak dikenai denda untuk perpindahan segmen, peserta mandiri tetap perlu melunasi tunggakan iuran dalam waktu enam bulan setelah menjadi peserta PBI

Jika peserta menjalani rawat inap dalam masa tenggang 45 hari sejak status aktif, denda pelayanan rawat inap tetap berlaku, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Cara Mengecek Status PBI

Untuk mengetahui status kepesertaan PBI, peserta dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).

2. Input nama penerima manfaat sesuai KTP.

3. Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”.

4. Jika status sudah berubah, kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran terakhir.

BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi melalui perpindahan ke segmen PBI.

Prosesnya memerlukan kelengkapan dokumen, verifikasi oleh Dinsos, dan validasi oleh Kemensos.

Meski bebas denda, peserta tetap harus melunasi tunggakan sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses kesehatan lebih merata bagi masyarakat yang membutuhkan.