sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polisi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek, yang sebelumnya dikenal dengan nama KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Masinis berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah tindakan pengereman yang dilakukan masinis KA Anggrek menjelang tabrakan.

Emergency brake Dilakukan 263 Meter dari Titik Tabrakan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap data logger, pengereman darurat atau emergency brake dilakukan sekitar pukul 21.51 WIB ketika posisi KA Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.

Penyidik kemudian menilai pengereman darurat tersebut semestinya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya,” ujar Dewa Anom dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Hasil penyidikan tersebut menjadi salah satu dasar polisi menetapkan AN sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api tersebut.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, masinis AN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dikenakan tersebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.

KNKT Ungkap Enam Faktor yang Berkontribusi

Penetapan tersangka tersebut disampaikan tidak lama setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan akhir investigasi kecelakaan pada Senin (28/9/2026).

Dalam laporan tersebut, KNKT tidak hanya menyoroti tindakan masinis, tetapi menemukan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Enam faktor yang diidentifikasi KNKT meliputi:

  • Kondisi bahaya pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi–Stasiun Bekasi Timur tidak teridentifikasi.
  • Terjadi persoalan komunikasi ketika kondisi darurat.
  • Terjadi kegagalan komunikasi dari KA 5568A.
  • Belum terdapat mekanisme penyampaian informasi antara petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKP) Selatan dan PPKP Timur.
  • Terjadi kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104.
  • Belum terdapat prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur rel lengkung.

KNKT juga menemukan bahwa masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai skenario yang membutuhkan pengereman darurat.

Selain itu, belum tersedia prosedur baku untuk melakukan pengereman darurat pada kondisi kereta berkecepatan tinggi di jalur lengkung.

Persoalan Persinyalan dan Komunikasi Turut Disorot

Dalam investigasinya, KNKT menemukan KA Anggrek berangkat dari Stasiun Bekasi setelah mendapatkan sinyal keluar dengan aspek hijau.

Namun, sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah karena KRL masih berada di Stasiun Bekasi Timur.

Kondisi tersebut tidak disertai sinyal kuning sebagai peringatan bahwa sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah.

KNKT menyebut kondisi tersebut tidak teridentifikasi sejak proses review desain dan pengujian setelah perubahan layout Stasiun Bekasi.

Persoalan komunikasi juga menjadi bagian penting dalam laporan investigasi. Informasi mengenai keberadaan KRL yang tertahan di Bekasi Timur akibat adanya kerumunan warga tidak tersampaikan secara efektif kepada petugas pengatur perjalanan yang menangani perjalanan KA Anggrek.

Situasi tersebut berkaitan dengan adanya insiden lain sebelum tabrakan, yakni kecelakaan KRL dengan taksi listrik di perlintasan Jalan Ampera.

Penanganan insiden tersebut turut memengaruhi alur komunikasi di pusat pengendalian perjalanan kereta.

KNKT Tegaskan Temuan Bukan Penetapan Kesalahan Pidana

Meski laporan KNKT memuat berbagai faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, lembaga tersebut menegaskan bahwa identifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana.

Dengan demikian, penetapan masinis AN sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan kepolisian berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, sedangkan laporan KNKT berfungsi sebagai hasil investigasi keselamatan transportasi untuk mengidentifikasi faktor yang berkontribusi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Kecelakaan Menewaskan 16 Orang

Tabrakan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568A terjadi di Jalur I Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.

Berdasarkan laporan investigasi KNKT, kecelakaan tersebut menyebabkan 123 orang menjadi korban, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.

KNKT kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk evaluasi sistem persinyalan, pembenahan mekanisme komunikasi darurat, peningkatan pelatihan bagi petugas, serta penyusunan prosedur pengereman darurat untuk kondisi tertentu.

Kasus pidana terhadap masinis AN kini memasuki proses hukum setelah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.