sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Bank Indonesia Cabut Peredaran Uang Logam Rp150.000 Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 31 Januari 2025.

Dalam keterangannya, BI menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.

Masa penukaran berlangsung selama 10 tahun setelah pencabutan dilakukan.

Bank Indonesia Cabut Peredaran Uang Logam Rp150.000

BI memastikan bahwa penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tercantum pada uang tersebut.

Namun, jika kondisi uang yang akan ditukarkan mengalami kerusakan, lusuh, atau cacat, maka penggantian akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Uang yang masih dalam kondisi baik akan mendapatkan penggantian penuh,” ujar perwakilan BI.

Detail Desain Uang Logam Rp150.000 dan Rp10.000

Menariknya, tak banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan pecahan Rp150.000 ini. Berdasarkan informasi dari BI, kedua pecahan uang ini berbentuk logam dan diterbitkan dalam rangka Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999.

Pada bagian muka uang logam Rp150.000 dan Rp10.000, terdapat logo UNICEF, lambang Garuda, serta teks “BANK INDONESIA” dan tahun emisi 1999.

Namun, keduanya memiliki desain belakang yang berbeda:

1. Uang Logam Rp150.000

  • Bagian belakang menampilkan gambar anak laki-laki yang sedang bermain kuda lumping serta teks For The Children of The World.
  • Uang ini berwarna emas dan mengandung kadar emas 0,999.

2. Uang Logam Rp10.000

  • Memiliki gambar belakang yang menggambarkan kegiatan Pramuka dan program penanaman sejuta pohon.
  • Warna uang ini perak dengan kandungan perak 0,925.

BI Rutin Menarik Uang dari Peredaran

Penarikan uang dari peredaran merupakan hal yang lazim dilakukan BI sebagai bagian dari pengelolaan sistem keuangan nasional.

BI terus mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan uang yang masih berlaku dan melakukan penukaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam pecahan Rp150.000 atau Rp10.000, segera lakukan penukaran sebelum masa berlaku habis guna menghindari kehilangan nilai dari uang tersebut.