sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Buruan urus roya agar sertifikat tanah kembali “bersih” setelah kredit lunas, cek lengkapnya!

Banyak masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman modal usaha maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun setelah pinjaman lunas, masih ada satu hal penting yang sering terlupakan, yakni mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah.

Padahal, apabila roya belum dilakukan, status jaminan pada sertifikat masih tercatat aktif sehingga dokumen tanah belum sepenuhnya bersih.

Kondisi ini dapat menyulitkan pemilik tanah ketika ingin menjual, mengalihkan hak, atau kembali menggunakan sertifikat tersebut untuk kebutuhan lain.

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN] https://www.atrbpn.go.id , roya merupakan proses pencoretan hak tanggungan yang dilakukan setelah utang debitur dinyatakan lunas oleh pihak kreditur, baik bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Pentingnya Mengurus Roya

Penghapusan hak tanggungan menjadi langkah penting karena sertifikat tanah yang masih tercatat sebagai agunan dianggap belum bebas secara administrasi.

Meski cicilan telah selesai dibayar, catatan jaminan tetap melekat jika belum dilakukan roya.

Dengan mengurus roya, pemilik tanah akan mendapatkan kepastian hukum atas asetnya.

Sertifikat pun kembali bersih dan aman digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk proses jual beli, warisan, hingga pengajuan kredit baru.

Proses Roya Bisa Elektronik atau Manual

Saat ini, proses roya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara elektronik maupun manual, tergantung jenis hak tanggungan yang dimiliki.

Untuk hak tanggungan elektronik, pengajuan roya dilakukan secara digital melalui bank atau lembaga jasa keuangan yang telah terintegrasi dengan sistem mitra kerja ATR/BPN.

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen digital seperti surat roya atau surat keterangan lunas dari bank beserta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, apabila hak tanggungan masih berbentuk analog atau manual, maka pengurusan roya harus dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat.

Syarat dan Cara Mengurus Roya di Kantor Pertanahan

Bagi masyarakat yang mengurus roya secara manual, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Mengisi formulir permohonan roya di kantor pertanahan.
  • Melampirkan identitas diri pemohon seperti KTP dan KK.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Sertifikat hak tanggungan.
  • Surat roya atau surat keterangan lunas dari pihak kreditur.
  • Fotokopi identitas debitur dan kreditur.
  • Dokumen badan hukum apabila pemohon merupakan perusahaan atau lembaga.

Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas pertanahan akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.

Biaya dan Lama Proses Roya

Biaya pengurusan roya tergolong terjangkau. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya administrasi roya dikenakan sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah.

Sementara itu, proses penerbitan sertifikat yang telah dilakukan roya biasanya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean layanan di kantor pertanahan.

Masyarakat Diminta Tidak Menunda

Praktisi pertanahan menilai masih banyak masyarakat yang menganggap proses roya tidak terlalu penting setelah pinjaman lunas.

Padahal, penghapusan hak tanggungan menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas aset tanah.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mengurus roya setelah menerima surat pelunasan dari bank agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Selain memberikan rasa aman, sertifikat tanah yang telah bersih dari hak tanggungan juga meningkatkan nilai dan kepastian hukum atas kepemilikan properti.