Link Pelaporan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Resmi Mulai Hari ini 30 April 2025

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (30/4/2025), dan tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan memperkuat budaya mobilitas hijau di Ibu Kota.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin membangun kebiasaan bertransportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien bagi para ASN,” ujar salah satu pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Moda Transportasi yang Diakomodasi
Instruksi Gubernur tersebut menyebutkan bahwa ASN diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antar-jemput karyawan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian.
Pegawai yang sedang sakit, dalam kondisi hamil, memiliki disabilitas, atau merupakan petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini.
“Bagi pegawai dengan kondisi tertentu, tentu ada toleransi dalam penerapan aturan ini,” jelas perwakilan BKD Jakarta dalam keterangan resminya.
Link Pelaporan ASN Naik Transportasi Umum
Seluruh ASN diwajibkan mendokumentasikan keikutsertaan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Bukti tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing menggunakan berbagai media yang telah disediakan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan internal lainnya.
Untuk pelaporan resmi ke tingkat provinsi, kepala perangkat daerah diminta merekap dan menyampaikan laporan kehadiran ASN melalui Link Pelaporan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu yang tersedia di tautan: https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Komitmen Jakarta terhadap Lingkungan
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Kebijakan ini tidak hanya mengurangi kemacetan, tapi juga mencerminkan upaya serius pemerintah dalam mengedepankan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan,” bunyi salah satu poin dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Dengan kebijakan ini, DKI Jakarta berharap dapat menjadi contoh kota metropolitan yang berkomitmen terhadap mobilitas hijau dan ramah lingkungan.