sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Saat bepergian ke luar kota, banyak peserta BPJS Kesehatan yang khawatir tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa surat pindah fasilitas kesehatan (faskes).

Sehingga, cara pakai BPJS kesehatan saat di luar kota yang wajib dipahami agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Namun, ternyata peserta tetap dapat memanfaatkan layanan BPJS dengan prosedur tertentu yang cukup mudah.

Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota

Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memperoleh pelayanan medis saat berada di luar domisili faskes terdaftar.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan agar pelayanan tetap berjalan lancar.

1. Datang ke FKTP dengan Membawa KTP

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota yang sedang dikunjungi. Bawa serta KTP sebagai identitas diri.

Peserta akan diperiksa sebagaimana prosedur standar.

Jika dokter FKTP menilai kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan surat rujukan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit.

Di rumah sakit tersebut, peserta cukup menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. Setelah itu, pasien dapat menerima pelayanan sesuai kebutuhan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Seorang petugas di salah satu FKTP menyampaikan, “Peserta tidak perlu panik jika sakit di luar kota. Yang penting ikuti alur berjenjang yang berlaku.”

2. Datang Langsung ke UGD Jika Darurat

Dalam kondisi darurat, peserta tidak perlu melalui FKTP terlebih dahulu. Cukup langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit mana pun.

Tunjukkan kartu identitas peserta BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa surat rujukan. Setelah mendapatkan penanganan, peserta hanya perlu menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh pihak rumah sakit.

Beberapa kondisi yang masuk kategori gawat darurat dan berhak dilayani UGD antara lain:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri sendiri atau orang lain
  • Gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Membutuhkan tindakan segera

Salah satu petugas UGD mengatakan, “Kami akan menangani siapa pun yang datang dalam kondisi darurat, tanpa harus menunggu surat rujukan.”

Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan.

Asalkan memahami alur yang berlaku dan membawa identitas diri, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan optimal, baik melalui FKTP maupun UGD.

Pastikan untuk selalu membawa KTP dan kartu peserta saat bepergian, agar ketika dibutuhkan, pelayanan kesehatan dapat diperoleh tanpa hambatan.