sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun surat edaran (SE) yang akan melarang perusahaan mencantumkan syarat batas usia rekrutmen kerja dalam lowongan.

Kebijakan ini diambil guna menekan diskriminasi usia yang masih marak terjadi di dunia kerja, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Larang Adanya Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja Mei 2025

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa saat ini SE tersebut sedang dalam proses finalisasi.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim terhadap keadilan sosial.

“Oleh karena itu, Pemprov merasa perlu mengeluarkan surat edaran khusus yang sedang dalam tahap penyusunan,” ujar Adhy, Sabtu (3/5/2025).

Syarat Usia Dinilai Hambat Pelamar Berpengalaman

Adhy menjelaskan bahwa banyak pencari kerja usia di atas 35 tahun memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni.

Namun, mereka masih sering gagal dalam proses seleksi karena adanya pembatasan usia rekrutmen kerja yang tidak berdasar pada kebutuhan pekerjaan.

Ia menilai bahwa situasi tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip non-diskriminasi yang dijunjung tinggi dalam peraturan ketenagakerjaan nasional dan internasional.

Pelamar Disabilitas Juga Termasuk dalam Perlindungan

Kebijakan ini juga dirancang agar lebih inklusif, mencakup pelamar kerja dari kelompok penyandang disabilitas.

Adhy menegaskan, selama pelamar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, maka mereka seharusnya memiliki peluang yang sama.

“Bahkan bagi pelamar disabilitas, peluang mereka harus tetap terbuka jika memenuhi kompetensi yang dibutuhkan,” ucapnya.

Perusahaan Didorong Hanya Cantumkan Batas Usia Jika Alasan Valid

Adhy meminta perusahaan agar hanya mencantumkan syarat batas usia rekrutmen kerja jika benar-benar didasari alasan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang bisa dibenarkan.

“Perusahaan hendaknya tidak lagi mencantumkan batas usia, kecuali jika menyangkut aspek keselamatan kerja atau alasan teknis tertentu,” tegasnya.

Berlaku untuk Sektor Swasta dan Pemerintahan

Surat edaran ini akan berlaku tidak hanya untuk sektor swasta, tetapi juga diterapkan di lingkungan pemerintahan provinsi.

Dengan begitu, seluruh lini rekrutmen kerja di Jawa Timur diharapkan mengadopsi pendekatan yang lebih adil dan inklusif, bebas dari diskriminasi usia.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang ingin memastikan bahwa setiap individu mendapatkan peluang kerja yang setara, sesuai kompetensi mereka, tanpa terbentur persoalan usia.