Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Masih Ditiadakan 13 Mei 2025, Rabu Kembali Normal

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan Ganjil Genap Jakarta masih belum berlaku hari ini, Selasa (13/5/2025).
Pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini akan kembali berlanjut pada Rabu (14/5/2025) hingga Jumat (16/5/2025).
Kebijakan ini berdasarkan pada momen Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12–13 Mei dan adanya cuti bersama nasional.
“Dalam rangka memperingati Waisak serta cuti bersama yang menyertainya, sistem ganjil genap sementara tidak diberlakukan,” demikian disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya di media sosial, Senin malam.
Dasar Regulasi Ganjil Genap Jakarta Hari ini Masih Ditiadakan
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sistem ganjil genap memang tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.
Karena itu, Senin dan Selasa ini ditetapkan sebagai pengecualian dari aturan tersebut.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu, 14 Mei 2025
Setelah masa libur berakhir, ganjil genap akan kembali diterapkan mulai Rabu (14/5). Jadwal pelaksanaannya terbagi dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 sampai 21.00 WIB
Dishub mengimbau para pengguna jalan untuk kembali memperhatikan waktu operasional ganjil genap agar tidak terkena sanksi.
Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap per 14 Mei:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Demikian informasi mengenai ganjil genap Jakarta yang masih belum diberlakukan hari ini. Semoga bermanfaat.