sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia, Sekarang Tunjangan Guru Langsung Masuk Rekening.

Pemerintah resmi mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya melalui pemerintah daerah menjadi langsung dari Kas Umum Negara ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Maret 2025 dan telah dirasakan manfaatnya oleh puluhan ribu guru di berbagai daerah.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sumatera Utara, Dr. Abdul Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap banyaknya keluhan guru mengenai keterlambatan pencairan tunjangan selama ini.

“Sebelumnya, dana TPG disalurkan ke kas daerah, lalu diverifikasi dan disalurkan ke guru. Namun karena kapabilitas fiskal dan administratif daerah yang berbeda-beda, banyak terjadi keterlambatan,” ujarnya dalam acara Dialog Aspirasi Sumut RRI Medan bertajuk “Tunjangan Profesi Guru, Tanpa Perantara Lebih Transparan”, Jumat (23/5/2025).

Dana Daerah Sering Tersendat, Guru Jadi Korban

Abdul menambahkan bahwa dalam sistem lama, dana yang sudah ditransfer dari pusat kerap digunakan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah untuk kepentingan operasional lainnya.

Ini terjadi karena tingkat kemandirian fiskal daerah yang masih rendah, termasuk di Sumatera Utara yang hanya sekitar 30%.

“Akibatnya, dana pusat digunakan untuk kebutuhan lain, dan guru jadi korban keterlambatan,” jelasnya.

Dengan sistem baru, pembayaran TPG kini dilakukan langsung ke rekening guru secara real-time tanpa melalui perantara pemerintah daerah.

Hingga Mei 2025, tercatat lebih dari 73.000 guru di Sumut telah menerima tunjangan, dengan total nilai hampir Rp700 miliar.

Menariknya, dari seluruh transaksi tersebut, hanya 11 transaksi yang retur karena kendala teknis seperti kesalahan nomor rekening.

“Ini menunjukkan sistem baru jauh lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada guru,” tegas Abdul.

Dorong Digitalisasi dan Jaga Semangat Guru

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menjaga motivasi dan kesejahteraan para guru sebagai garda terdepan pendidikan.

Sistem pembayaran non-tunai ini juga diharapkan dapat menjadi model penyaluran dana untuk berbagai sektor lainnya di masa depan.