Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Layani Online Saat Weekend, Begini Panduan Lengkapnya!

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan Jakarta pada akhir pekan hanya tersedia secara online.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
“Untuk hari Sabtu dan Minggu, masyarakat hanya bisa melakukan pembayaran melalui sistem online,” ujar Komarudin, Sabtu (14/6/2025).
Ia mengimbau agar warga memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengakses layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, masyarakat disarankan menggunakan aplikasi Signal yang tersedia di platform App Store dan Play Store.
Cara Daftar dan Verifikasi Identitas
1. Unduh Aplikasi Signal dari App Store atau Play Store.
2. Lakukan Registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
3. Buat kata sandi, lalu lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Menambahkan Data Kendaraan dan Pengesahan STNK
Setelah berhasil registrasi, pengguna dapat menambahkan informasi kendaraan:
1. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
2. Masukkan NIK dan unggah KTP pemilik kendaraan.
3. Masukkan lima digit terakhir dari Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
Setelah itu:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
- Sistem akan menampilkan tagihan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) dan biaya SWDKLLJ.
- Kirim dokumen dan klik “Lanjut” untuk melihat total biaya.
Proses Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran.
2. Generate kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran (m-banking, ATM, e-wallet, dll).
3. Setelah klik “Lanjut”, proses selesai dan dokumen akan diproses.
4. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, warga Jakarta kini dapat melakukan pemutihan pajak kendaraan Jakarta dengan mudah dan cepat dari rumah, terutama saat akhir pekan.