Pengumuman! Masa Kontrak PPPK Daerah Ini Diperpanjang Menjadi 5 Tahun, Cek Syarat Dokumen Administrasi Disini!

HAIJAKARTA.ID – Kabar Baik Masa Kontrak PPPK Daerah Ini Diperpanjang Menjadi 5 Tahun.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi memperpanjang masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sebelumnya satu tahun menjadi lima tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi BKPSDM bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025 dan berlaku bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Parigi Moutong.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang bertujuan memberikan kepastian kerja dan meningkatkan semangat pengabdian para pegawai.
“Guna menunjang proses administrasi perpanjangan kontrak ini, seluruh PPPK diminta segera melengkapi dan mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Aktorismo di Parigi, Rabu (25/6).
Syarat Dokumen Administrasi Perpanjang Kontrak PPPK
Aktorismo juga mengatakan bahwa guna menunjang proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi berupa
-
Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
-
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024
-
Daftar hadir dari Juni 2024 hingga Mei 2025
-
Dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
Seluruh dokumen fisik dimasukkan ke dalam map batik yang diberi label nama dan unit kerja masing-masing. Selain itu, dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (.pdf).
BKPSDM mengatur kode warna map snelhecter plastik sesuai jenis jabatan PPPK:
-
Merah: Tenaga Guru
-
Kuning: Tenaga Kesehatan
-
Biru: Tenaga Teknis
Selain itu, Pemkab juga menyediakan tautan unduh khusus untuk dokumen perjanjian kerja berdasarkan tahun formasi dan jabatan fungsional. Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui link yang tercantum dalam surat edaran.