Polisi Bongkar Jaringan Copet Spesialis Konser di Jakarta, Sejumlah Iphone Curian Jadi Barang Bukti

HAIJAKARTA.ID – Terbongkarnya sindikat pencopet spesialis konser di Jakarta saat ajang musik Sound Project 2025 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan.
Dalam kurun 8–10 Agustus 2025, tujuh pelaku dari tiga kelompok berbeda ditangkap dengan peran masing-masing yang terstruktur rapi.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin, memaparkan cara kenali Operasi Copet Spesialis Konser di Jakarta melalui modus operandi yang mereka gunakan.
Polisi Bongkar Jaringan Copet Spesialis Konser di Jakarta
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sengaja membeli tiket resmi untuk menyusup sebagai penonton biasa. Dengan berpakaian kasual layaknya pengunjung lain, mereka membuat diri sulit dicurigai.
“Pelaku terlebih dahulu membeli tiket, lalu berpakaian selayaknya penonton konser sehingga keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Ikhsan, Senin (18/8/2025).
Dalam area konser dengan enam panggung, kelompok ini menyebar ke titik ramai dan mengincar penonton di area desakan. Sasaran utama mereka adalah ponsel yang tersimpan di saku atau tas pengunjung yang lengah.
Pembagian Peran yang Sistematis
Sindikat ini terbagi menjadi tiga kelompok kecil. Masing-masing punya tugas berbeda, yakni sebagai pemantau, eksekutor, hingga penampung hasil curian.
Kelompok pertama: DH, AG, HA
Kelompok kedua: AF, HY
Kelompok ketiga: RS, AA
“Masing-masing kelompok bekerja dengan pola yang sama, hanya berbeda lokasi. Mereka bergerak cepat untuk meminimalisir risiko,” terang Ikhsan.
Polisi Menyamar Jadi Penonton
Pengungkapan jaringan copet ini dilakukan lewat operasi senyap. Polisi menyamar sebagai penonton konser agar dapat memantau tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Ketika mereka mulai beraksi, kami langsung melakukan penangkapan di lokasi,” ungkap Ikhsan.
Barang bukti yang disita antara lain iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, hingga iPhone 16 Pro Max. Semua ponsel tersebut merupakan milik korban yang berasal dari wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana cara kenali Operasi Copet Spesialis Konser di Jakarta yang terencana, mulai dari investasi tiket hingga pembagian peran.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berada di keramaian, khususnya saat membawa barang berharga.