sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cek rincian tarif listik PLN Prabayar dan pascabayar periode 22-28 September 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan ketentuan besaran tarif listrik PLN pada periode 22-28 September 2025.

Penyesuaian tarif atau harga listrik PLN ditetapkan pemerintah setiap tiga bulan (triwulan) sekali.

Tarif listrik PLN prabayar dan pascabayar pada periode 22-28 September 2025 tidak mengalami perubahan, sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).

Harga listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar juga memiliki besaran yang sama.

Pelanggan pascabayar cukup melakukan pembayaran tagihan setelah penggunaan listrik dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk memperoleh daya listrik.

Tarif Listrik PLN 22-28 September 2025

Berikut tarif listrik PLN yang harus dibayar untuk semua pelanggan pada 22-28 September 2025.

Tarif Listrik PLN Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarifl Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik keperluan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Cara Tambah Daya Listrik PLN

Berikut cara menambah atau mengubah daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

1. Download dan buka aplikasi PLN Mobil

2. Daftar menggunakan nomor ponsel aktif apabila belum memiliki akun

3. Pilih menu di halaman utama “Ubah Daya dan Migrasi”, klik “Buat Permohonan”

4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter lain, klik “Lanjutkan”

5. Tentukan koordinat lokasi yang sesuai dan klik “Ya”

6. Lengkapi data lokasi sesuai dengan keadaan sebenarnya, lalu pilih “Lanjutkan”

7. Pilih daya baru yang dibutuhkan, jenis koneksi (Pra/Pascabayar), peruntukkan listriknya, klik “Lanjutkan”

8. Pilih jenis permohonan apakah untuk sendiri atau orang lain. Jika untuk orang lain, silakan isi “Data Pelanggan” dan “Data Pemohon”, klik “Lanjutkan”

9. Muncul halaman Ringkasan Data Permohonan

10. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar, klik “Kirim Permohonan”

11. Pahami syarat dan ketentuan, lalu klik “Setuju”

12. Jika sukses, akan ada pemberitahuan “Permohonan Berhasil”

13. Klik “OK” dan klik “Lanjutkan Pembayaran”

14. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik “Bayar”

15. Jika berhasil akan muncul pemberitahuan dari aplikasi PLN Mobile bahwa pembayaran telah berhasil