Kejam! Pria Bakar Istri di Sumatera Utara Gegara Cemburu, Korban Lari ke Rumah Sakit dengan Luka Bakar
HAIJAKARTA.ID – Warga Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara dihebohkan dengan beredarnya kasus pria bakar istri gegara cemburu menggegerkan.
Seorang suami berinisial HC alias A (55) tega membakar istrinya sendiri, DS (55), usai terlibat cekcok hebat di rumah kontrakan mereka.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Aksi brutal tersebut membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Kronologi Pria Bakar Istri Gegara Cemburu di Padanglawas Utara
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, menjelaskan bahwa peristiwa pria bakar istri gegara cemburu bermula saat terduga pelaku pulang ke rumah kontrakannya dengan membawa botol berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Setibanya di rumah, HC menyimpan botol berisi BBM tersebut di dalam kamar dan menutupinya dengan pakaian.
Tidak lama kemudian, terjadi pertengkaran mulut antara HC dan korban DS.
“Pelaku diduga tersulut emosi saat cekcok berlangsung. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan menyalakan api, sehingga korban langsung terbakar,” ujar AKP Abdul Hakim menjelaskan kejadian tersebut.
Korban Berlari ke Rumah Sakit dengan Tubuh Terbakar
Dalam kondisi tubuh dilalap api, korban DS berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju RSUD Aek Haruaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Petugas rumah sakit langsung memberikan penanganan darurat terhadap korban yang mengalami luka bakar cukup parah.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Pelaku Diamankan Polisi
Usai kejadian pria bakar istri gegara cemburu tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kapolsek Padang Bolak menyebut HC telah diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan telah diserahkan ke Polres Tapsel untuk penanganan selanjutnya,” kata AKP Abdul Hakim.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, juga membenarkan bahwa HC saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Terduga pelaku sudah berada dalam pengamanan kami. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar di tubuhnya,” ujarnya.
Terancam Pasal Penganiayaan Berat
Ipda Amalisa menambahkan, perbuatan HC diduga melanggar Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku HC alias A diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat, merupakan tindak pidana serius dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kasus pria bakar istri gegara cemburu ini, Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan.
“Setiap bentuk kekerasan, apalagi yang menyebabkan luka berat, adalah pelanggaran hukum serius dan pasti diproses sesuai aturan,” tegas Ipda Amalisa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.
“Jika ada persoalan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan atau minta pendampingan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindakan kriminal,” pungkasnya.

