sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan untuk percepat lelang bus TransJakarta yang sudah tak layak pakai.

Ada sebanyak 417 bus yang bisa segera dilelang. Hal ini perlu dilakukan supaya aset tersebut nilainya tidak terus menerus turun.

“Jangan sampai aset-aset yang nilainya tadi besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Lengkapi Berkas Untuk Lelang Bus TransJakarta

Yusuf mengatakan, meski lelang harus dipercepat, namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus melengkapi berkas dokumen yang ada.

Hal ini guna adanya landasan hukum sebelum melelangnya. Kelengkapan berkas ini diperlukan supaya proses lelang barang yang sudah tidak terpakai lagi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Selain itu supaya proses lelang ini dapat berjalan baik, saran Yusuf kepada Dishub DKI Jakarta menggandeng inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Perkiraan Nilai Lelang Sebesar RP21,2 miliar

Dilansir dari Antara, Yusuf memperkirakan nilai lelang bus TransJakarta sebanyak 417 yang sudah tidak terpakai itu sebesar Rp21,2 miliar. 

Namun nilai tersebut akan terus menurun jika tidak segera dilelang. Untuk itu Yusuf menyuruh Dishub untuk segera melakukan lelang supaya nilai aset tidak terus turun.

Usulan Penghapusan Bus TransJakarta

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto mengatakan. Jika usulan penghapusan atas bus TransJakarta ini sudah dimohonkan sejak 2018.

Hal itu diajukan melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan ini dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.

“Jadi, dari 2018 setahu saya. Ya, ini nanti kami cek kembali. Ini kan ada penghapusan aset. Barangkali nanti BPAD yang tahu persis aset dari TransJakarta,” ujarnya.

Selain itu juga dirinya menyatakan siap untuk meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut. Sehingga memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.