Bendahara Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di NTB, Ini Perannya!
HAIJAKARTA.ID – Kasus Bendahara Bandar Narkoba berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di NTB.
Aparat dari Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai bendahara jaringan bandar narkoba Ko Erwin.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026), bertepatan dengan penangkapan Ko Erwin oleh tim Bareskrim Polri.
Bendahara Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di NTB
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa AS diamankan tanpa perlawanan.
Ia menjelaskan, petugas dari Polda NTB menangkap AS sekitar pukul 11.00 WITA tanpa adanya perlawanan berarti.
“Tanpa melakukan perlawanan, AS berhasil diamankan personel Polda NTB sekira pukul 11.00 WITA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
AS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah NTB.
Saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan disebut berada seorang diri di lokasi tersebut.
Dalam pengusutan yang tengah berjalan, Bendahara Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di NTB diketahui memiliki peran penting dalam aliran dana hasil penjualan narkoba.
Roman memaparkan bahwa AS bertugas menerima setoran uang hasil penjualan narkotika sebelum kemudian diteruskan kepada Ko Erwin.
Ia menerangkan bahwa Anita menyetorkan uang hasil penjualan narkoba kepada AS. Setelah itu, AS menyerahkan dana tersebut kepada Ko Erwin.
“Anita menyerahkan hasil penjualan, lalu uang itu diserahkan kepada AS. Selanjutnya AS meneruskannya kepada Ko Erwin,” jelasnya.
Anita yang dimaksud diketahui merupakan istri dari anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka IR.
Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap buronan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Ko Erwin diamankan saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim serta dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Dengan tertangkapnya AS, rangkaian kasus Bendahara Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di NTB semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

