Ganjil Genap Jakarta Berlaku 4 Hari Pekan Ini, Cek Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
HAIJAKARTA.ID- Ganjil genap Jakarta berlaku 4 hari pekan ini. Namun, berbeda dari biasanya, penerapan aturan ini hanya berlangsung selama empat hari, yakni mulai Senin, 30 Maret 2026 hingga Kamis, 2 April 2026.
Kebijakan ini tidak diberlakukan pada Jumat, 3 April 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Jadwal dan Jam Berlaku
Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku agar terhindar dari sanksi tilang.
Sanksi Pelanggaran
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Berikut sejumlah ruas jalan utama di Jakarta yang terdampak kebijakan ganjil genap selama periode tersebut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun – TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sebagian Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Imbauan untuk Pengendara
Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan jadwal serta rute perjalanan, terutama bagi yang beraktivitas di kawasan pusat kota Jakarta.
Alternatif transportasi umum juga bisa menjadi solusi untuk menghindari pelanggaran sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, kondisi lalu lintas di beberapa titik juga dilaporkan mengalami peningkatan volume kendaraan, terutama pasca arus balik Lebaran.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ganjil genap menjadi penting untuk menjaga kelancaran mobilitas di ibu kota.

