Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan biaya administrasi kendaraan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Tunggakan Pajak Diringankan
Dalam program yang diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan.
Wajib pajak hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan serta 50 persen dari pokok tunggakan pada tahun pertama.
Sementara itu, sisa tunggakan beserta denda administrasi akan dihapuskan oleh pemerintah daerah.
Skema ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan sebelum masa program berakhir.
Bebas Denda dan Pajak Progresif
Selain penghapusan sebagian tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan pembebasan terhadap denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Tak hanya itu, pajak progresif yang biasanya dikenakan kepada pemilik lebih dari satu kendaraan juga turut dihapus selama periode program pemutihan berlangsung.
Kebijakan ini menjadi salah satu insentif yang cukup menarik bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka.
Diskon Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Program keringanan juga mencakup layanan balik nama dan mutasi kendaraan.
Untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di dalam wilayah Lampung, pemerintah memberikan potongan biaya sebesar:
- 25 persen untuk kendaraan roda empat.
- 50 persen untuk kendaraan roda dua.
Sementara itu, bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Lampung, diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua.
Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Tertib
Menariknya, program kali ini tidak hanya ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa wajib pajak yang taat akan memperoleh potongan pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Diskon 5 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Sementara itu, potongan 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang tercatat membayar PKB secara berturut-turut selama empat tahun di wilayah Lampung tanpa tunggakan.
Adapun diskon 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang memenuhi syarat kepatuhan pajak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun.
Potongan terbesar, yakni 25 persen, diberikan kepada wajib pajak yang selama empat tahun tidak pernah menunggak pembayaran PKB serta memiliki kendaraan dengan usia lebih dari 15 tahun.
Dorong Kepatuhan Pajak dan Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program pemutihan dan pemberian insentif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Selain membantu masyarakat meringankan beban pembayaran, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sekaligus memperbaiki data administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah Lampung.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum periode pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2026.

