sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan bertujuan untuk mendorong efesiensi energi serta penguatan sistem kerja berbasis digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, tidak semua sektor ASN dapat menerapkan WFH karena ada sejumlah bidang yang tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan.

“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Selasa, (31/3/2026).

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Airlangga juga telah merinci sektor-sektor yang tidak mengikuti kebijakan WFH, yakni sektor layanan publik dan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportaasi, logistik, dan keuangan,” katanya.

Meski ASN di sektor tertentu bekerja dari rumah, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk aktivitas ekonomi seperti perbankan dan pasar modal.

“Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” jelasnya.

Alasan Dipilih Hari Jumat

Kebijakan WFH ASN diterapkan setiap hari Jumat. Pemilihan hari ini didasarkan pada kebiasaan sejumlah kementrian yang telah lebih dulu menerapkan sistem kerja 4 hari dalam sepekan sejak masa pasca pandemi COVID-19.

“Mengapa dipilih Jumat karena memang sebagian sudah beberapa kementerian lakukan itu kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin,” ungkap Airlangga.

Selain itu, aktivitas kerja pada hari Jumat dinilai tidak sepadat hari kerja lainnya.

“Kita pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis,” ucap Airlangga.

Berlaku Juga untuk Sektor Swasta

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menyampaikan bahwa kebijakan WFH tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga akan diterapkan di sektor swasta dengan penyesuaian masing-masing bidang usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing industri.

“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” katanya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengatur langkah efisiensi energi di lingkungan kerja.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” tambahnya.