sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Insiden peluru nyasar ke siswa SMP di Gresik kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan terbaru dari pihak TNI Angkatan Laut (AL).

Kasus yang terjadi pada Desember 2025 ini melibatkan dua pelajar SMPN 33 Gresik dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Pihak TNI AL melalui Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang dilayangkan keluarga korban, termasuk soal dugaan intimidasi saat proses penanganan medis.

Kronologi Peluru Nyasar ke Siswa SMP di Gresik

Peristiwa peluru nyasar ke siswa SMP di Gresik terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, para siswa tengah mengikuti kegiatan di mushala sekolah.

Salah satu korban, Darrell Fausta Hamdani (14), mengalami luka akibat peluru yang menembus lengan kirinya hingga mengenai tulang. Sementara satu siswa lainnya, Renheart, terkena peluru di bagian punggung.

Ibu korban, Dewi Murniati, menjelaskan situasi saat kejadian. Ia menyebut anaknya tidak sedang melakukan aktivitas di luar ruangan.

“Anak saya waktu itu sedang membaca brosur di mushala sekolah. Tiba-tiba saja terkena peluru di tangan kirinya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Peluru tersebut diduga berasal dari latihan tembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari lokasi sekolah.

TNI AL Bantah Intimidasi Keluarga Korban

Menanggapi tudingan yang beredar, TNI AL menegaskan tidak ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban dalam kasus peluru nyasar ke siswa SMP di Gresik.

Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa kehadiran perwira di rumah sakit semata untuk kepentingan teknis.

“Kami menegaskan tidak pernah melakukan tekanan kepada keluarga korban. Kehadiran perwira tersebut hanya untuk pendalaman teknis terkait proyektil, dan komunikasi berlangsung terbuka tanpa paksaan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati hak serta martabat keluarga korban selama proses berlangsung.

Proses Mediasi Berujung Buntu

TNI AL mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, yakni pada 7 Januari, 14 Januari, dan 19 Februari 2026. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Fauzi, mediasi terhambat karena adanya tuntutan ganti rugi yang dinilai terlalu besar.

“Proses mediasi tidak berjalan sesuai harapan karena pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immaterial yang menurut kami tidak proporsional,” jelasnya.

Total tuntutan yang diajukan disebut mencapai Rp 3,3 miliar.

Dalam kasus peluru nyasar ke siswa SMP di Gresik, TNI AL mengklaim telah menanggung seluruh biaya pengobatan korban, termasuk operasi pengangkatan peluru, rawat inap, hingga kontrol lanjutan.

Namun, Dewi Murniati memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut bantuan yang diberikan tidak sepenuhnya mencakup seluruh kebutuhan medis anaknya.

“Biaya yang ditanggung hanya pengobatan dan satu kali kontrol setelah operasi. Padahal anak saya sudah kontrol enam kali, sisanya saya tanggung sendiri, termasuk konsultasi psikolog karena trauma,” tuturnya.

Korban Lain Pilih Jalur Damai

Berbeda dengan kasus Darrell, keluarga korban lain, Renheart, memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Orang tua Renheart bahkan telah mencabut pendampingan hukum dan menyatakan tidak akan menuntut pihak Marinir secara pidana maupun perdata.

“Kami sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar pihak keluarga dalam pernyataan tertulis.

TNI AL menegaskan bahwa asal-usul peluru dalam insiden peluru nyasar ke siswa SMP di Gresik masih dalam tahap investigasi.

“Sejauh ini belum dapat dipastikan bahwa peluru tersebut berasal dari Korps Marinir. Masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Fauzi.

Pihak berwenang terus melakukan pendalaman guna memastikan sumber peluru sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.