sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabar menggembirakan gaji PPPK paruh waktu dijamin APBD, khususnya yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah daerah memastikan bahwa status kepegawaian serta gaji mereka tetap aman, bahkan telah dianggarkan hingga beberapa tahun ke depan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa para guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak perlu merasa khawatir terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka.

Ia memastikan bahwa tidak akan ada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah, untuk gaji guru PPPK paruh waktu tahun ini aman. Bahkan, anggaran tersebut sudah disiapkan hingga tahun 2027 melalui APBD,” ujar Sarjoko saat ditemui usai acara peluncuran sekolah internasional di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dibiayai APBD, Bukan Dana Sekolah

Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan bahwa sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Hal ini menjadi kabar positif karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, tanpa membebani anggaran operasional sekolah.

Dengan adanya kepastian ini, para guru dan tenaga kependidikan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa dihantui ketidakpastian finansial.

Status Masih Menunggu Kebijakan Pusat

Meski jaminan gaji dan keberlanjutan kerja sudah jelas, Sarjoko menyebut bahwa untuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan terkait PPPK paruh waktu memang merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi persoalan tenaga honorer atau non-ASN agar tidak terjadi PHK massal.

“Untuk peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, kami masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Solusi Sementara Selamatkan Honorer

Kebijakan PPPK paruh waktu sendiri dinilai sebagai langkah transisi pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.

Skema ini hadir sebagai solusi untuk mempertahankan tenaga honorer agar tetap bekerja di sektor pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan.

Dengan adanya skema ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor publik sekaligus memberikan kepastian penghasilan, meskipun belum sepenuhnya berstatus pegawai tetap.

Harapan ke Depan

Kepastian anggaran hingga 2027 menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu, terutama guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.

Namun demikian, harapan besar tetap tertuju pada pemerintah pusat agar segera memberikan kejelasan terkait peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Jika kebijakan tersebut terealisasi, maka tidak hanya kesejahteraan tenaga pendidik yang meningkat, tetapi juga kualitas pendidikan secara keseluruhan akan semakin terjamin.

Jaminan gaji PPPK paruh waktu dari APBD hingga tahun 2027 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga pendidik.

Tanpa ancaman PHK dan dengan dukungan anggaran yang jelas, para guru kini dapat bekerja dengan lebih tenang.

Namun, keputusan final terkait peningkatan status tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat yang masih dinantikan oleh banyak pihak.