Resmi! UMKM dan PT Perorangan Bisa Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi memberikan kepastian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi serta badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan kini dapat memanfaatkan tarif pajak tersebut tanpa lagi dibatasi jangka waktu tertentu.
Kebijakan terbaru ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan skema pajak final UMKM untuk meringankan beban administrasi dan kewajiban perpajakan mereka.
Pemerintah Hapus Batas Waktu Pemanfaatan Tarif 0,5 Persen
Sebelumnya, ketentuan mengenai pemanfaatan tarif PPh Final UMKM diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final 0,5 persen selama maksimal tujuh tahun, sedangkan Perseroan Perorangan dibatasi selama empat tahun.
Namun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghapus ketentuan tersebut.
Penghapusan Pasal 59 dalam PP 55/2022 menjadi dasar hukum baru yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan tetap menggunakan tarif PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Langkah ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan usaha sektor UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Masa Fasilitas yang Berakhir Tetap Mendapat Perpanjangan
Pemerintah juga mengatur ketentuan transisi bagi wajib pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya telah berakhir.
Dalam PP 20/2026 disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang masa penggunaan tarif finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun Perseroan Perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 masih diperkenankan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya khawatir harus beralih ke skema perpajakan umum setelah masa fasilitas berakhir.
Berawal dari PP 23 Tahun 2018
Fasilitas PPh Final 0,5 persen pertama kali diperkenalkan pemerintah melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM.
Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi memperoleh fasilitas selama tujuh tahun.
Artinya, pelaku usaha yang mulai menggunakan skema tersebut sejak 2018 atau 2019 seharusnya telah mengakhiri masa pemanfaatannya pada 2024 atau 2025.
Sementara itu, Perseroan Perorangan yang mulai memanfaatkan fasilitas sejak 2022 seharusnya mengakhiri penggunaan tarif final pada 2025 sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022.
Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kelonggaran sekaligus kepastian bahwa fasilitas tersebut masih dapat terus digunakan.
Perhitungan Omzet Kini Lebih Luas
Meski memberikan kemudahan dalam bentuk tarif pajak final, pemerintah juga mempertegas aturan terkait penghitungan peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas ini.
Dalam ketentuan terbaru, peredaran bruto tidak hanya dihitung dari kegiatan usaha utama, tetapi juga mencakup penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
Selain itu, seluruh penghasilan yang dikenakan PPh final maupun nonfinal tetap diperhitungkan dalam total omzet.
Bahkan, penghasilan atau peredaran bruto yang diperoleh dari luar negeri juga harus dimasukkan dalam perhitungan.
Perubahan ini bertujuan menciptakan penghitungan omzet yang lebih komprehensif dan mencegah terjadinya perbedaan interpretasi dalam penerapan aturan perpajakan.
Suami-Istri dengan NPWP Terpisah Harus Gabungkan Omzet
PP 20 Tahun 2026 juga memberikan penegasan baru terkait wajib pajak suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas omzet sebesar Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total gabungan peredaran bruto suami dan istri.
Tidak hanya itu, apabila suami atau istri memiliki Perseroan Perorangan, omzet badan usaha tersebut juga ikut diperhitungkan dalam penentuan batas peredaran bruto.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas pajak UMKM benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria, sekaligus mencegah praktik pemisahan usaha yang bertujuan mempertahankan status sebagai penerima fasilitas.
Dorong Pertumbuhan UMKM
Kebijakan penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap iklim usaha nasional.
Selain mengurangi beban administratif, aturan ini juga membantu pelaku UMKM menjaga arus kas dan meningkatkan kemampuan ekspansi usaha.
Pemerintah berharap kemudahan perpajakan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

