sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah pernyataannya mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung memicu polemik.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah bermaksud mengurangi tingkat kekejaman maupun penderitaan yang dialami korban.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penjelasan yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 berada dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Ratna menjelaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang terjadi secara berlapis dengan tingkat kekerasan yang sangat ekstrem, sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia.

Selain itu, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

“Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya,” demikian isi pernyataan Komnas Perempuan.

Fokus Tetap pada Perlindungan Korban

Komnas Perempuan menegaskan bahwa fokus utama lembaga tersebut sejak awal adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya.

Selain itu, lembaga tersebut juga berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan memberikan keadilan bagi korban.

Menurut Komnas Perempuan, penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB semata-mata merupakan penjelasan hukum internasional.

Dalam konvensi tersebut, penyiksaan memiliki unsur khusus, yakni dilakukan oleh aparat negara, pejabat publik, atau pihak lain yang bertindak atas perintah maupun dengan pembiaran dari negara.

Karena itu, penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya tindakan kekerasan yang dialami YTR maupun penderitaan yang ditanggung korban.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami penderitaan luar biasa yang mengakibatkan disabilitas permanen.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis mendalam serta kerugian ekonomi akibat tindakan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Apresiasi Penanganan Cepat

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Mulai dari tenaga medis, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum dinilai telah berperan dalam menyelamatkan korban serta memastikan proses hukum berjalan.

Lembaga tersebut menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara demi memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Pernyataan yang Memicu Polemik

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam kegiatan peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI pada 26 Juni 2026 menyatakan bahwa kasus penyekapan YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila merujuk pada definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Menurut Sondang, konvensi tersebut mensyaratkan adanya unsur tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, atau adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan terhadap korban telah menimbulkan penderitaan yang sangat berat (severe pain).

Ia juga menyebut masih diperlukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur pengabaian oleh negara atau aparat dalam penanganan kasus tersebut.

Untuk itu, Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung guna melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah tindakan yang dialami korban bukan merupakan penyiksaan.

Menanggapi polemik tersebut, Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf agar tidak terjadi salah tafsir terhadap sikap lembaga dalam mengawal kasus YTR.

Kasus YTR sendiri menjadi perhatian publik karena korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun oleh tersangka Taufik Hidayat.

Perkara tersebut kini masih diproses oleh aparat penegak hukum, sementara Komnas Perempuan memastikan akan terus mengawal perlindungan dan pemulihan hak-hak korban hingga proses hukum selesai.