Kritik Aturan ASN Boleh Poligami, Komnas Perempuan: Itu Masuk KDRT

HAIJAKARTA. ID – Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tengah ramai diperbincangkan.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa hal ini memiliki unsur diskriminasi.
Aturan ASN Boleh Poligami
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriyani, menyoroti bahwa alasan-alasan yang diperbolehkan untuk berpoligami dalam Pergub tersebut sangat subjektif dan bernuansa patriarki.
“Dalih seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak mampu melahirkan keturunan menunjukkan pandangan yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat,” kata Andy pada Sabtu (18/1/2025).
Andy juga menekankan bahwa alasan-alasan tersebut cenderung mengabaikan faktor-faktor kausalitas yang memengaruhi hubungan suami-istri.
Penilaian yang subjektif ini, menurutnya, merugikan perempuan dan berpotensi memperkuat ketidaksetaraan gender dalam rumah tangga.
Poligami dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Andy menyatakan bahwa praktik poligami sering kali menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk dalam bentuk penelantaran pasangan dan anak-anak.
Ia juga menyoroti bahwa poligami sering kali diawali dengan perselingkuhan, yang dapat menyebabkan penderitaan psikologis bagi pasangan.
“Tindakan seperti ini masuk pada KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. Khususnya merujuk pada kekerasan fisik dan penelantaran nafkah jika hal itu terjadi,” tambah Andy.
Dalih Perlindungan dari Pemprov DKI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari dampak negatif poligami.
“Terlalu digoreng dan dibuat-buat, apdahal tujuan kami bukan seperti itu,” ungkap Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Teguh menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta agar seluruh prosesnya dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Kami ingin melindungi mantan istri dan anak-anaknya, bukan sebaliknya,” ujar Teguh.
Selain itu, Teguh menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dan telah melalui proses pembahasan sejak tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa aturan ini secara rinci mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi.
“Dengan aturan ini, kita dapat mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang,” ujar Chaidir, Jumat (17/1/2025).
Mendagri Akan Klarifikasi Pergub ke Pemprov DKI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan rencananya untuk berdiskusi dengan Pj. Gubernur Jakarta mengenai Pergub tersebut.
Tito berencana mengajukan pertanyaan terkait kebijakan ASN boleh poligami dalam kunjungannya ke Jakarta pada Senin (20/1/2025).
“Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Namun, Tito mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum membaca isi lengkap Pergub tersebut.
“Saya akan baca dulu dan baru memberikan tanggapan,” jelasnya.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menuai pro dan kontra.
Sementara Pemprov DKI menilai aturan ini sebagai upaya perlindungan keluarga ASN, Komnas Perempuan menganggapnya sebagai kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.