sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di dalam platform.

Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sementara satu bulan berikutnya dimanfaatkan oleh masing-masing marketplace untuk melakukan sosialisasi kepada para penjual serta menyesuaikan sistem sebelum aturan diterapkan secara penuh pada awal Agustus.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemilihan empat marketplace tersebut dilakukan melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan teknologi, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi hingga penggunaan sistem rekening escrow.

Selain itu, pemerintah memastikan platform yang ditunjuk telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, pemerintah juga membuka peluang penambahan marketplace lain apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Sebut Mekanisme Baru Lebih Praktis

Menurut DJP, skema pemungutan pajak melalui marketplace justru dirancang agar lebih sederhana bagi para pelaku usaha.

Dalam praktiknya, konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform e-commerce. Selanjutnya, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang sesuai tarif yang telah ditentukan.

Setelah transaksi selesai, marketplace menerbitkan invoice elektronik yang mencantumkan besaran pajak yang dipungut.

Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak sehingga penjual tidak perlu membuat dokumen tambahan.

Dana pajak yang telah dipungut kemudian disetorkan oleh marketplace ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Tarif Pajak Hanya 0,5 Persen

Pemerintah menegaskan bahwa tarif yang dikenakan relatif rendah, yakni 0,5 persen dari omzet bruto setiap transaksi.

Perhitungan tersebut dilakukan di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta, maka marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000.

Pemerintah menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak penghasilan pedagang.

Bisa Menjadi Kredit Pajak

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pajak yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak yang harus dibayarkan.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut dapat dijadikan kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak menambah beban pajak secara terpisah.

Dengan demikian, pemerintah berharap sistem baru ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha digital.

Tidak Semua Pedagang Kena Pajak

Meski mulai diterapkan pada Agustus mendatang, pemerintah memastikan tidak seluruh pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Beberapa kategori yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang bergerak di bidang jasa pengiriman atau ekspedisi.
  • Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa serta kartu perdana.
  • Penjualan emas batangan, emas perhiasan, batu permata, dan komoditas sejenis sesuai ketentuan perpajakan.

Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang memiliki ketentuan pajak tersendiri.

Bagian dari Penguatan Ekonomi Digital

Penerapan pemungutan pajak melalui marketplace menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah dijalankan oleh pelaku usaha tanpa menambah prosedur yang rumit.

Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital diharapkan semakin optimal seiring meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce.