Pedagang Pindah ke WhatsApp atau Website Pribadi Tetap Wajib Bayar Pajak, Ini Kata DJP
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pelaku usaha tetap memiliki kebebasan memilih saluran penjualan, termasuk beralih dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Namun, perpindahan kanal penjualan tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan para pedagang.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pelaku usaha mengalihkan sebagian transaksi dari marketplace ke kanal penjualan lainnya.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing wajib pajak.
“Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiverifikasi channel of sales,” kata Bimo pada Rabu, (1/7/2026).
Marketplace Tetap Punnya Daya Tarik
Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki daya saing tinggi karena menawarkan berbagai kemudahan bagi penjual maupun pembeli.
Selain memiliki basis transaksi yang besar, marketplace juga menyediakan sistem pembayaran yang aman serta kepastian dalam proses transaksi.
Menurutnya, keunggulan tersebut membuat marketplace tetap kompetitif meski kini ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban di situ,” ucap Bimo.
Pindah Platform Bukan Berarti Bebas Pajak
Di sisi lain, Bimo menegaskan DJP tetap dapat mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak, apa pun platform yang digunakan untuk bertransaksi.
Karena itu, perpindahan dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun WhatsApp tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha.
“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegasnya.
Empat Marketplace Resmi Ditunjuk
Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Meski penunjukan telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026.
Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
DJP menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, skema ini juga bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Tak Ada Pajak Baru
Pemerintah juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha.
Adapun wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

