sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan pembelaannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman menilai kliennya merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kontribusi besar bagi negara dan mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hotman, proses hukum terhadap Febrie seharusnya tetap menghormati prinsip keadilan serta mempertimbangkan rekam jejak pengabdian yang selama ini telah ditunjukkan.

Ia bahkan menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena berbagai capaian selama bertugas di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya, Hotman mengatakan bahwa Febrie berperan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut berhasil mengembalikan aset negara bernilai sekitar Rp300 triliun.

Selain itu, ia juga mengklaim penanganan berbagai perkara korupsi yang dipimpin Febrie mampu memulihkan kerugian negara hingga sekitar Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Jika digabungkan, menurut Hotman, nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun.

Soroti Proses Penanganan Perkara

Hotman juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Ia berpendapat bahwa langkah hukum terhadap seseorang yang selama ini dipercaya memegang posisi strategis seharusnya dilakukan secara hati-hati dan profesional.

Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan koordinasi yang memadai sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap proses hukum yang menurutnya kurang memperhatikan aspek penghormatan terhadap kontribusi Febrie selama bertugas.

Meski demikian, Hotman menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku menerima permintaan menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena alasan materi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab profesinya sebagai advokat.

“Saya tidak membutuhkan imbalan. Saya hadir karena merasa terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Hotman dalam konferensi pers tersebut.

Pemeriksaan Berlangsung Lebih dari 11 Jam

Pada Jumat (17/7/2026), Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pagi hingga malam hari.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari sebelas jam dan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Usai pemeriksaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto dari pihak swasta, langsung menjalani penahanan.

Keputusan tersebut memunculkan perhatian publik karena adanya perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie.

Polda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup sebelum meningkatkan status hukum Febrie.

Menurutnya, keputusan tersebut juga telah melalui mekanisme gelar perkara sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang hingga kini tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie.

Kasus Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum sembari menyiapkan langkah pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama bertahun-tahun dikenal menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.