sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kesempatan masyarakat untuk menghadiri langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, kembali dibuka.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memperpanjang masa pendaftaran sekaligus menambah kuota undangan bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Pendaftaran tambahan tersebut dibuka selama dua hari, yakni Sabtu (8/8/2026) hingga Minggu (9/8/2026).

Masyarakat dapat melakukan registrasi mulai pukul 10.00 WIB melalui laman resmi Pandang Istana di pandang.istanapresiden.go.id.

Perpanjangan ini diberikan setelah tingginya antusiasme masyarakat pada pendaftaran sebelumnya. Dalam tiga hari awal pendaftaran, jumlah peminat disebut sangat besar hingga kuota yang tersedia langsung dipenuhi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan bahwa pada hari pertama pendaftaran tercatat 128.331 orang mengikuti proses yang ramai disebut masyarakat sebagai “war ticket”.

Jumlah tersebut berasal dari 36 provinsi di Indonesia. Menariknya, antusiasme juga datang dari luar negeri karena terdapat pendaftar yang berasal dari 14 negara.

Beberapa negara yang tercatat memiliki pendaftar antara lain Amerika Serikat, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Turki, Prancis, Arab Saudi, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Prasetyo, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya keinginan masyarakat untuk menyaksikan secara langsung momen bersejarah peringatan kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka.

“War ticket” sendiri merupakan istilah yang digunakan masyarakat untuk menggambarkan tingginya persaingan mendapatkan undangan karena jumlah peminat jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Bagi masyarakat yang ingin mencoba mendapatkan undangan pada pendaftaran tambahan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.

Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

Peserta juga diwajibkan berada dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Anak berusia di bawah ketentuan tersebut, termasuk balita, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi.

Untuk proses registrasi, calon peserta perlu menyiapkan dokumen identitas. Peserta berusia dewasa dapat menggunakan KTP, sementara calon peserta berusia 12–17 tahun dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, peserta juga diminta menyiapkan swafoto formal sambil memegang dokumen identitas sebagai bagian dari proses verifikasi.

Seluruh proses pendaftaran undangan ini gratis dan tidak dipungut biaya.

Kemensetneg juga mengingatkan calon peserta untuk mempersiapkan data diri sebelum pendaftaran dibuka, memastikan koneksi internet stabil, serta memasang pengingat agar tidak melewatkan waktu registrasi.

Kesempatan Kedua bagi yang Belum Berhasil

Perpanjangan pendaftaran menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat yang sebelumnya belum berhasil memperoleh undangan.

Pemerintah meminta masyarakat yang ingin mencoba kembali untuk memanfaatkan pembukaan pendaftaran pada 8–9 Agustus 2026 mulai pukul 10.00 WIB.

Dengan tingginya jumlah peminat yang sudah mencapai lebih dari 128 ribu orang sejak hari pertama, masyarakat disarankan mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum waktu pendaftaran dimulai.

Antusiasme tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kesempatan menyaksikan langsung peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka masih menjadi pengalaman yang sangat diminati masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri.