sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperkuat kebijakan bantuan pendidikan bagi warganya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Pergub tersebut menjadi salah satu landasan hukum untuk mengembangkan program Beasiswa LPDP Jakarta atau yang dikenal sebagai Beasiswa Jakarta Unggul.

Program ini dipersiapkan untuk membuka kesempatan bagi warga Jakarta berprestasi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk S2 hingga S3, dengan peluang menempuh studi di perguruan tinggi terbaik di dalam maupun luar negeri.

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 4 September 2026.

Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, aturan tersebut juga berlaku surut sejak 1 Juli 2026.

Beasiswa LPDP Jakarta Mulai Disiapkan untuk 2027

Program beasiswa khusus Jakarta tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027. Pendaftaran awal ditargetkan berlangsung pada September 2027.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo sebelumnya menyampaikan bahwa Pergub 20/2026 menjadi dasar pembentukan program tersebut.

Beasiswa ini ditujukan bagi warga berprestasi agar memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister dan doktoral.

Rencana tersebut sebenarnya telah disampaikan Pramono sejak awal 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan program LPDP Jakarta dapat mulai berjalan pada 2027 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Jakarta.

Siapkan Anggaran dan Kuota Penerima

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program LPDP Jakarta.

Dengan anggaran tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 50 hingga 75 mahasiswa dapat memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan ke luar negeri pada tahap awal.

Pelaksanaannya direncanakan melalui kerja sama dengan LPDP pemerintah pusat. Pemprov DKI akan menyediakan anggaran serta terlibat dalam proses penentuan penerima dan tujuan pendidikan, sementara mekanisme penyaluran beasiswa difasilitasi melalui LPDP pusat.

Pemprov DKI sebelumnya juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta.

Dalam salah satu keterangan resmi Pemprov DKI, program LPDP Jakarta pada tahap awal ditargetkan memberangkatkan sekitar 50-75 mahasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri mulai 2027.

Warga Ber-KTP Jakarta Jadi Sasaran

Pramono sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu persyaratan khusus yang akan diterapkan dalam LPDP Jakarta adalah calon penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta.

Sementara itu, mekanisme seleksi dan ketentuan lainnya akan mengacu pada mekanisme LPDP pemerintah pusat.

Dengan skema tersebut, program diharapkan dapat memberikan peluang lebih luas bagi warga Jakarta yang memiliki prestasi akademik sekaligus membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan.

Lulusan KJMU Berpeluang Melanjutkan S2 dan S3

Program LPDP Jakarta juga membuka peluang bagi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.

“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ujar Gubernur Pramono Anung.

Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini. “Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Gubernur.

Pramono menegaskan, KJMU dan LPDP merupakan dua program yang berbeda. Karena itu, mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan dengan dukungan KJMU masih dapat mengikuti program LPDP Jakarta apabila ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Pemprov DKI yang sebelumnya memperluas manfaat KJMU.

Dalam program KJMU, bantuan pendidikan juga telah diperluas hingga jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa berprestasi. Pemprov DKI mencatat penerima KJMU mencapai 16.979 mahasiswa pada 2025.

Bukan Hanya Beasiswa, Tata Kelola KJP dan KJMU Juga Diperkuat

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya menjadi dasar pengembangan program beasiswa pendidikan tinggi.

Regulasi tersebut juga berkaitan dengan penataan bantuan biaya pendidikan, termasuk penguatan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU.

Langkah tersebut diarahkan agar bantuan pendidikan pemerintah daerah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Pemprov DKI sebelumnya mencatat program KJP Plus menjangkau sekitar 707.520 siswa, sementara KJMU diberikan kepada sekitar 15.900 mahasiswa.

Mulai 2027, pemerintah juga menyiapkan LPDP Jakarta sebagai tambahan jalur dukungan pendidikan bagi warga Jakarta berprestasi.

Chico Hakim: Pergub 20/26 Sebagai Investasi Anak Jakarta

Staf Khusus Gubernur Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim) menyampaikan bahwa Pergub ini merangkai satu rangkaian kebijakan yang mencakup perlindungan bagi masyarakat di jenjang dasar, memberi ruang berprestasi di perguruan tinggi, lalu mengirim putra-putri terbaik Jakarta ke dunia.

“Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik,” ujar Chico Hakim.

Pergub 20/2026 disusun bersama Wakil Gubernur Rano Karno sebagai wujud visi memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.

Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk syarat dan kriteria rinci calon penerima, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.

Dorong Anak Jakarta Menembus Pendidikan Tinggi Dunia

Pramono menilai perluasan akses pendidikan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jakarta.

Dengan semakin banyak anak Jakarta yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan hingga jenjang tinggi, pemerintah berharap mereka nantinya dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan menjadi penggerak perubahan di masyarakat.

Program LPDP Jakarta pun diharapkan tidak hanya menjadi bantuan biaya kuliah, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang Pemprov DKI dalam mencetak sumber daya manusia unggul.

Dengan terbitnya Pergub 20/2026, tahapan menuju pelaksanaan program tersebut kini memiliki landasan hukum.

Namun, masyarakat masih perlu menunggu ketentuan teknis mengenai pendaftaran, persyaratan lengkap, bidang studi, daftar perguruan tinggi tujuan, serta mekanisme seleksi yang akan diterapkan menjelang pembukaan program pada 2027.