AKBP Roby Heri Dihukum Patsus 7 Hari dalam Kasus Dugaan Aborsi Pacar, Kuasa Hukum Korban Soroti Putusan Etik!
HAIJAKARTA.ID- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Putusan tersebut menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Putusan sidang etik itu menjadi sorotan setelah pihak pengadu menyatakan keberatan. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan terhadap Roby.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Forum Keadilan, sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam putusannya, komisi menyatakan Roby melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dikenai sanksi etika dan administratif, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait serta menjalani penempatan khusus selama tujuh hari.
Sanksi Dinilai Lebih Ringan dari Tuntutan
Kuasa hukum pihak pengadu, Albert Sinay, menyayangkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tersebut. Menurutnya, hukuman yang diberikan belum sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam proses persidangan etik.
Albert menjelaskan, Roby sebelumnya dituntut menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.
Namun, dalam putusan akhir, sanksi demosi tidak dijatuhkan. Sementara itu, masa penempatan khusus yang diputuskan hanya tujuh hari, lebih singkat dibandingkan tuntutan 30 hari.
“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini,” kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Rabu (30/9/2026).
Keberatan tersebut menunjukkan bahwa pihak pengadu menilai putusan etik yang dijatuhkan belum memenuhi harapan mereka terhadap penanganan perkara tersebut.
Pihak Pengadu Singgung Dugaan Perselingkuhan dan Aborsi
Selain mempersoalkan beratnya sanksi, Albert juga menyinggung keterangan yang disebut telah disampaikan pihak korban dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat dugaan perselingkuhan yang berujung pada aborsi yang turut diungkapkan dalam proses pemeriksaan etik.
“Apalagi Korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi,” ujar Albert.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum pihak pengadu. Adapun informasi mengenai putusan sidang etik yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik perlu dibedakan dari dugaan terkait perselingkuhan dan aborsi yang disampaikan pihak tersebut.
Dengan demikian, dugaan yang disinggung dalam persidangan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai putusan pidana atas dugaan aborsi.
Penetapan pertanggungjawaban pidana memerlukan proses hukum tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Soroti Tidak Adanya Hak Banding bagi Korban
Albert juga menyoroti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang menurutnya tidak menyediakan mekanisme banding bagi korban atau pihak pengadu untuk menggugat putusan Komisi Kode Etik Polri.
Ia menilai kondisi tersebut membatasi ruang bagi pihak korban untuk memperjuangkan keberatan terhadap hasil sidang etik.
“Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian,” kata Albert.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Kapolri agar mekanisme penanganan pelanggaran kode etik dapat memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang merasa dirugikan.
Albert berpandangan bahwa keberadaan mekanisme untuk meninjau kembali putusan penting bagi pemenuhan hak korban, terutama ketika pihak pengadu menilai sanksi yang dijatuhkan belum sebanding dengan tuntutan dalam persidangan.
Meski demikian, penilaian mengenai ketersediaan upaya hukum dan ruang keberatan dalam perkara etik perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku, termasuk mekanisme yang secara khusus diatur dalam regulasi Polri.
Polda Metro Jaya Belum Memberikan Konfirmasi
Forum Keadilan menyebut telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, serta AKBP Roby Heri Saputra untuk memperoleh konfirmasi mengenai putusan tersebut.
Namun, hingga berita itu ditulis, belum ada tanggapan dari kedua pihak yang berhasil diperoleh.
Karena itu, keterangan mengenai keberatan atas putusan dan dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih perlu ditempatkan sesuai dengan sumbernya, yakni pihak pengadu melalui kuasa hukumnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai tanggapan kepolisian maupun klarifikasi dari pihak Roby diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.
