Mulai 2027, Ini Daftar 21 Golongan yang Bisa Naik Transum Gratis di Jakarta!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan penerima layanan transportasi umum gratis mulai 2027.
Kebijakan ini diproyeksikan menambah jumlah kelompok masyarakat yang dapat menikmati fasilitas tersebut, dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penambahan enam golongan penerima manfaat tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik di Ibu Kota.
Dengan perluasan ini, semakin banyak warga diharapkan dapat memanfaatkan layanan angkutan umum tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan.
Fasilitas transportasi gratis tersebut mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Penambahan kelompok penerima manfaat mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu, pekerja, pelajar, kelompok rentan, hingga warga yang membutuhkan dukungan mobilitas karena kondisi khusus.
Daftar 21 Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Berdasarkan daftar yang beredar, berikut 21 golongan masyarakat yang tercantum sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, yakni aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah beserta para pensiunan.
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, yaitu tenaga kerja yang menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan daerah.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), sebagai dukungan mobilitas bagi pelajar dari keluarga yang memenuhi kriteria program.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja, yang termasuk dalam kelompok pekerja penerima fasilitas sesuai ketentuan.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh dukungan akses transportasi.
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), yang berperan dalam kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
- Warga Kepulauan Seribu, yang menjadi bagian dari kelompok penerima fasilitas transportasi publik.
- Penerima bantuan sosial, yakni masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Anggota TNI dan Polri, yang termasuk dalam daftar golongan penerima fasilitas.
- Veteran Republik Indonesia, sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berjasa kepada negara.
- Penyandang disabilitas, yang membutuhkan dukungan aksesibilitas untuk menunjang mobilitas.
- Lansia berusia di atas 60 tahun, sebagai kelompok masyarakat yang perlu memperoleh kemudahan dalam mengakses transportasi.
- Pengurus rumah ibadah, yang menjalankan tugas pelayanan dan kegiatan keagamaan.
- Guru dan tenaga pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD), yang berperan dalam pelayanan pendidikan bagi anak-anak.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik), yang membantu upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang ditularkan melalui nyamuk.
- Pendamping penyandang disabilitas, yang membantu mendukung aktivitas dan mobilitas penyandang disabilitas.
- Pencari kerja yang merupakan warga Jakarta, yang membutuhkan akses transportasi untuk mencari pekerjaan dan mengikuti proses rekrutmen.
- Pasien rujukan rutin, yakni pasien yang perlu melakukan perjalanan berkala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
- Pelajar dan mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP dan KJMU, yang belum tercakup dalam kedua program bantuan pendidikan tersebut.
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan, yang menjalankan kegiatan usaha di bawah pembinaan pihak terkait.
- Korban bencana alam atau masyarakat dalam masa pemulihan, yang membutuhkan dukungan untuk kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.
Enam Golongan Baru yang Mendapatkan Fasilitas Gratis
Dari total 21 golongan tersebut, enam kelompok yang ditambahkan meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP dan KJMU, pelaku UMKM binaan, serta korban bencana atau masyarakat yang sedang menjalani masa pemulihan.
Perluasan ini diharapkan dapat memperluas manfaat subsidi transportasi, terutama bagi warga yang membutuhkan dukungan untuk bekerja, mengakses pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Transportasi Gratis Diperluas, Tarif untuk Masyarakat Umum Juga Disesuaikan
Perluasan layanan gratis tersebut berjalan bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi publik mulai 1 Januari 2027.
Pramono menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif diperlukan karena tarif transportasi di Jakarta disebut belum mengalami perubahan selama sekitar 20 tahun.
Pemprov DKI Jakarta berencana mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran. Masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima perlindungan tetap memperoleh fasilitas gratis, sedangkan subsidi bagi kelompok yang dinilai mampu akan dikurangi.
DKI Jakarta berencana me di secara lebih tepat sasaran. M yang masuk dalam kelompok penerima perlindungan tetap memperoleh fasilitas gratis, sedangkan subsidi bagi kelompok yang dinilai mampu akan dikurangi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap dukungan anggaran transportasi dapat lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa menghilangkan peran transportasi publik sebagai sarana mobilitas warga.
Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan resmi mengenai persyaratan, dokumen, dan mekanisme memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG).
Rincian pelaksanaan tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta.
