Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial R (42) setelah nekat mencuri telepon genggam (handphone) milik seorang warga di Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Aksi kriminal yang memanfaatkan kelalaian pemilik rumah ini sempat terekam kamera CCTV sebelum akhirnya pelaku digelandang ke pihak berwajib.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengkonfirmasi bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek kembangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat,” kata Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya pada Kamis, (11/6/2026).

Kronologi Maling Hp di Jakbar Terekam CCTV

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, (6/6/2026) dini hari lalu. berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku R awalnya terlihat sedang berjalan menyusuri gang-gang permukiman warga untuk mencari target operasi.

Langkah pelaku terhenti saat melihat salah satu rumah warga yang pintu utamanya tidak terkunci. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah di waktu dini haru, R langsung menyusup masuk.

“Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambik satu unit handphone milik korban,” jelas Taufik.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp 2,5 juta. Korban pun langsung melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polsek kembangan untuk Ditindaklanjuti.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek

Hail Curian Dijual Murah

Setelah menerima laporan dari korban dan memeriksa rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Kembangan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. tidak butuh waktu lama, pelarian R berakhir dua hari setelag beraksi.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB oleh Tim Opsnal,” kata Taufik.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, HP hasil curian tersebut ternyata sudah berpindah tangan. Pelaku menjual telepon genggam itu kepada seorang temannya dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 400 ribu.

Namun, dari total nominal tersebut, pelaku baru menerima pembayaran sebesar Rp 200 ribu.

​Ancaman Hukuman Pasal Pencurian dengan Pemberatan

​Saat ini, R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada dan selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam dan dini hari.

​Atas tindakan nekatnya menyusup ke rumah warga, pria paruh baya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.

​”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kompol Taufik.