Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Hari Sumpah Pemuda ke-97 akan diperingati pada 28 Oktober 2025. Lalu, apakah besok ibur nasional?

Peringatan Sumpah Pemuda jatuh pada Selasa, 27 Oktober 2025.

Menjelang peringatannya, banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah Hari Sumpah Pemuda 2025 termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.

Seperti yang diketahui bangsa Indonesia akan memperingati Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober.

Peringatannya merupakan momen bersejarah yang meneguhkan semangat persatuan dan kesatuan generasi muda.

Tahun ini, Hari Sumpah Pemuda ke-97 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”.

Temanya mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen.

Semangat tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan kepemudaan dalam RPJMN dan Asta Cita yang menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah, peran organisasi kepemudaan, inovasi generasi muda, serta penguatan jejaring nasional dan global.

Apakah Sumpah Pemuda 2025 Libur Nasional?

Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sayangnya, tanggal 28 Oktober 2025 dipastikan bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Sehingga, seluruh aktivitas akan berjalan normal pada Hari Sumpah Pemuda 2025.

Meski Hari Sumpah Pemuda memiliki kedudukan yang penting dalam sejarah bangsa, namun peringatan tersebut tidak masuk dalam daftar hari libur resmi negara sebagaimana Hari Kemerdekaan atau Hari Lahir Pancasila.

Peringatan Sumpah Pemuda 2025

Dalam peringatan ini, Pemerintah telah menerbitkan pedoman peringatan Sumpah Pemuda 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berbagai kegiatan yang bisa dilakukan oleh instansi pemerintah, organisasi kepemudaan, maupun masyarakat umum meliputi upacara bendera, dialog kepemudaan, hingga kegiatan sosial.

Berikut imbauan peringatan Sumpah Pemuda 2025.

1. Menyusun, mencetak, dan mendistribusikan Buku Pedoman

2. Mengimbau kepada Instansi Pusat, Daerah, Perwakilan RI di luar negeri, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta, dan Lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP ke-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing

3. Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025

4. Mengimbau stasiun Radio dan Televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda

5. Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP ke-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain

6. Mengimbau Instansi/Lembaga Pemerintah, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta dan Masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya