sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Aturan baru pinjol 2026 yang harus di perhatikan oleh pengguna layanan pinjaman online, cek sekarang!

Praktik penagihan utang oleh debt collector dari layanan pinjaman online (pinjol) selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Banyak laporan menyebut adanya intimidasi hingga tekanan psikologis terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Menjawab keresahan tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat regulasi industri pinjaman online.

Aturan yang mulai diperkuat sejak 2024 kini masih berlaku hingga 2026, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen dan penertiban cara penagihan.

Penagihan Harus di Bawah Kendali Perusahaan

Dalam peta jalan pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan bahwa seluruh proses penagihan menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara pinjol.

Artinya, meskipun menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), aktivitas mereka tetap wajib berada dalam pengawasan langsung perusahaan. Tidak boleh ada penagihan liar di luar kontrol resmi.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menjelaskan secara transparan kepada nasabah mengenai mekanisme pengembalian dana sejak awal perjanjian.

Batasan Tegas untuk Debt Collector

OJK menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh penagih utang, di antaranya:

  • Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA
  • Tidak boleh melakukan penghinaan atau kekerasan verbal
  • Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat
  • Tidak boleh melakukan teror digital atau cyber bullying

Jika melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Bahkan, dalam Pasal 306 disebutkan bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada:

  • Hukuman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun
  • Denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar
  • Bunga dan Denda Pinjol Makin Ditekan

Tak hanya soal penagihan, OJK juga mengatur ulang besaran bunga dan denda agar tidak membebani masyarakat.

Bunga Lebih Rendah

Bunga pinjaman kini dibatasi antara 0,1% – 0,3% per hari

Lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang bisa mencapai 0,4% per hari

Denda Keterlambatan Turun Bertahap

  • 2024: maksimal 0,3% per hari
  • 2025: turun menjadi 0,2% per hari
  • 2026: kembali turun menjadi 0,1% per hari

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik bunga tinggi yang selama ini memberatkan debitur.

Aturan Tambahan yang Wajib Diketahui

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan baru lainnya:

1. Maksimal Pinjam di 3 Platform

Nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga aplikasi pinjol untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang”.

2. Kontak Darurat Tidak Boleh Diteror

Kontak darurat hanya digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Penggunaannya pun harus dengan persetujuan pemilik nomor.

3. Wajib Ada Perlindungan Risiko

Penyelenggara pinjol diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko kredit macet.

Upaya Mewujudkan Industri Keuangan yang Lebih Sehat

Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan terciptanya ekosistem pinjaman online yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menghapus praktik penagihan kasar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol, memastikan legalitas platform, serta memahami seluruh ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan aturan yang semakin ketat di tahun 2026, ruang gerak debt collector kini semakin terbatas.

Penagihan tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti etika dan regulasi yang jelas.

Bagi masyarakat, ini menjadi angin segar sekaligus pengingat bahwa perlindungan konsumen kini menjadi prioritas utama dalam industri keuangan digital.