Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID-  Mau praktik aman? begini cara resmi mengurus Surat Izin Praktik di Jakarta

Tenaga medis dan tenaga kesehatan di DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum memberikan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, praktik tanpa SIP berisiko menimbulkan sanksi, sementara praktik dengan SIP menjamin keamanan pasien dan profesionalitas layanan kesehatan.

Melalui sistem perizinan daring, pengurusan SIP kini dapat dilakukan secara online, mudah, dan transparan melalui laman resmi JAKEVO.

Apa Itu Surat Izin Praktik (SIP)?

SIP merupakan izin resmi yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Izin ini menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar administrasi, kompetensi, dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penting SIP yang Wajib Diketahui

Berikut beberapa ketentuan penting mengenai Surat Izin Praktik di Jakarta:

  • Satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik
  • Jika tenaga kesehatan praktik di lebih dari satu lokasi, maka wajib memiliki SIP sebanyak tempat praktik
  • SIP diterbitkan berdasarkan lokasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar

SIP memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Untuk perpanjangan, pemohon wajib melampirkan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai ketentuan.

Namun perlu diperhatikan, SIP dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • Masa berlaku telah habis
  • Pemilik SIP meninggal dunia
  • STR dicabut atau dinonaktifkan
  • SIP dicabut oleh instansi berwenang
  • Terjadi perubahan tempat praktik

Syarat Umum Pengajuan SIP

Dalam proses pengajuan SIP, pemohon perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat keterangan tempat praktik
  • STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
  • Identitas pemohon
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 berlatar merah
  • Izin atau Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi
  • Khusus bagi pemohon SIP ke-2 atau SIP ke-3, diwajibkan melampirkan scan SIP sebelumnya sebagai bukti praktik di lokasi lain.

Cara Mengurus SIP Secara Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pengajuan SIP secara digital melalui platform resmi. Berikut alurnya:

  • Akses https://jakevo.jakarta.go.id/
  • Login atau daftar akun pengguna
  • Pilih menu Permohonan Baru
  • Pilih layanan Surat Izin Praktik (SIP)
  • Isi formulir dan unggah seluruh dokumen persyaratan
  • Tunggu proses verifikasi hingga SIP diterbitkan

Untuk mendukung kelengkapan data dan verifikasi, tenaga kesehatan juga dapat mengakses:

  • skp.kemkes.go.id untuk melihat kecukupan SKP
  • sisdmk.kemkes.go.id untuk verifikasi jumlah SIP aktif
  • satusehat.kemkes.go.id untuk pemutakhiran data SDM kesehatan

Layanan Bantuan dan Konsultasi

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

  • DM Instagram: @layananjakarta
  • Call Center DPMPTSP DKI Jakarta: 1500164
  • Email: komunikasiiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id
  • Live chat: pelayanan.jakarta.go.id

Atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta maupun UP PMPTSP di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota administrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mengurus SIP tepat waktu demi menjamin keselamatan pasien serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan profesi.