Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polemik pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru.

Bank Mandiri akhirnya memberikan penjelasan mengenai rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta dan tidak dapat digunakan ketika Supriyono bersama sejumlah warga Pati berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi.

Melalui Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan merupakan keputusan sepihak yang diambil oleh pihak internal bank.

Menurut perusahaan, tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” demikian keterangan Adhika Vista dalam pernyataan tertulis pada Minggu (23/8/2026).

Pihak Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.

Rekening Berisi Dana Pribadi dan Donasi

Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan saat dirinya berada di Jakarta.

Ia menyebut rekening tersebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, logistik, dan akomodasi massa AMPB selama berada di Jakarta.

Laporan mengenai jumlah dana tersebut juga muncul dalam sejumlah pemberitaan yang mengutip keterangan Supriyono.

Salah satu laporan menyebut nominal yang tidak dapat diakses mencapai Rp80.935.479. Pemblokiran itu disebut berdampak terhadap kebutuhan peserta aksi yang telah berada di Jakarta.

Sejumlah kebutuhan kemudian dikabarkan harus dipenuhi melalui bantuan dan solidaritas masyarakat setempat.

Terjadi di Tengah Persiapan Aksi di Jakarta

Pemblokiran rekening tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika AMPB tengah mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR RI.

AMPB diketahui membawa sejumlah tuntutan, termasuk dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Supriyono sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya bersama massa AMPB berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai dugaan dan spekulasi mengenai alasan pemblokiran rekening.

Namun, hingga saat ini, belum terdapat keterangan terbuka dari Bank Mandiri mengenai institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran tersebut.

Bank Mandiri Belum Ungkap Identitas APH

Pernyataan Bank Mandiri memang memberikan penjelasan mengenai sumber permintaan pemblokiran. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka.

Di antaranya mengenai lembaga penegak hukum yang mengajukan permintaan, dasar perkara yang melatarbelakangi pemblokiran, jangka waktu pembekuan, serta mekanisme yang harus ditempuh nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekeningnya.

Hal tersebut juga menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai institusi yang meminta pemblokiran maupun dasar perkara yang menjadi alasan tindakan tersebut.

Koalisi masyarakat sipil juga meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara transparan.

Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi sejauh ini adalah bahwa Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, identitas aparat yang dimaksud dan detail dasar hukumnya belum disampaikan kepada publik oleh pihak bank.

Polemik Berlanjut

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai transparansi pemblokiran rekening nasabah, khususnya ketika rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat.

Di satu sisi, Bank Mandiri menyatakan telah menjalankan prosedur perbankan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil mempertanyakan transparansi mengenai dasar dan mekanisme pemblokiran tersebut.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai lembaga yang mengajukan permintaan pemblokiran serta dasar hukum yang digunakan.

Untuk sementara, Bank Mandiri memastikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan aparat penegak hukum dan menyatakan komitmennya terhadap prinsip kepatuhan serta tata kelola perbankan