sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan pertama.

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

Program pemutihan berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.

Jenis Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Jenis Pajak yang Dihapuskan Sanksinya diantaranya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan pertama.

2. Penghapusan Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran dihapuskan secara otomatis melalui sistem.

Tidak diperlukan permohonan dari wajib pajak.

Periode Pembayaran Pokok Pajak

Pemutihan berlaku untuk wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya pada periode 2–31 Desember 2024.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu.

Layanan tambahan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00–12.00 WIB.

Tujuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Saat ini, dari total kendaraan terdaftar di DKI Jakarta, hanya sebagian kecil yang rutin membayar pajak.

Dengan adanya pemutihan denda, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang melunasi kewajibannya.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, ini adalah waktu yang tepat.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan yang tertib dan tepat waktu!